Jakarta, CNN Indonesia --
Dalam syarat sah shalat disebutkan bahwa ketika mengerjakan shalat, setiap muslim perlu menutup auratnya. Bagi laki-laki, auratnya mulai dari pusar sampai lutut.
Sementara aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuh kecuali telapak tangan dan wajah. Lantas, bolehkah shalat menggunakan cadar?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shalat adalah salah satu ibadah yang sangat penting bagi umat Islam. Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar shalat diterima di sisi Allah.
Berikut penjelasan memakai cadar saat shalat dalam hukum Islam yang dirangkum berbagai sumber.
Hukum shalat memakai cadar
Bagaimana jika seorang muslimah tetap ingin menggunakan cadarnya ketika shalat dan bolehkah shalat menggunakan cadar, serta apa hukumnya dalam Islam?
Dilansir dari buku Hadzihi Ajwibati Fi Masa'ili Ummatin Nabiyyi, Kifayatul Akhyar pada Bab "Syarat-syarat Sholat" bahwa sesungguhnya hukum perempuan yang shalat memakai cadar atau niqab adalah makruh.
Alasan hal itu disebut makruh karena wajah perempuan bukanlah aurat. Begitu juga dengan pendapat mayoritas para ulama dari mazhab Hanafi dan Maliki menyebutkan bahwa wajah perempuan tidak termasuk aurat sehingga tidak wajib ditutupi.
Dikutip dari laman NU Online, pendapat senada diungkapkan Syekh Al-Marghinani dari mazhab Hanafi, sebagai berikut.
وَبَدَنُ الْحُرَّةِ كُلُّهَا عَوْرَةٌ إِلَّا وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا
"Dan keseluruhan badan perempuan merdeka adalah aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya." (Lihat: Ali bin Abu Bakar al-Marghinani, al-Hidayah Syarh Al-Bidayah, juz 1, h. 285).
Imam Nawawi dari mazhab Syafi'i juga menuturkan:
وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَإِنْ كَانَتْ حُرَّةً فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا عَوْرَةٌ إِلَّا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ
"Adapun perempuan, jika merdeka, maka seluruh tubuhnya merupakan aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan." (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 1, h. 104).
Kecuali jika perempuan muslim tersebut mengerjakan shalat di masjid yang terdapat laki-laki lain yang bukan mahramnya dan tidak dapat terjaga dari memandangnya, serta ditakutkan menimbulkan fitnah yang mengarah kemaksiatan, maka "haram" hukumnya ia membuka cadar atau niqabnya ketika shalat.
Demikian penjelasan mengenai bolehkah shalat menggunakan cadar berdasarkan pandangan para ulama dan hukum Islam. Penuhi seluruh syarat sah shalat agar ibadah yang kita kerjakan diterima oleh Allah.
(avd/juh)