CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2025 09:25 WIB
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengendus trik pengusaha menghindari pajak besar dengan mengaku sebagai UMKM. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkap modus pengusaha menyamar menjadi UMKM demi menghindari pajak besar.
Bimo berkata pengusaha-pengusaha nakal itu menyalahgunakan aturan pajak UMKM. Aturan itu menyebut UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun hanya dikenakan PPh 0,5 persen.
"Ada beberapa praktik dari wajib pajak yang mendapat fasilitas PPH final 0,5 persen ini melakukan praktek bouncing atau menahan omzet dan melakukan praktik firm splitting atau pemecahan usaha," kata Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimo memastikan pemerintah tak tinggal diam. Pemerintah sedang menyusun revisi aturan untuk menekan potensi penyelewengan.
Kemenkeu sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Perubahan difokuskan ke pasal 57 ayat (1) dan (2).
"Kami mengusulkan ada perubahan di pasal 57 ayat 1 dan ayat 2 di bab 10 terkait pengaturan ulang subjek PPh final setengah persen wajib-wajib yang memiliki peredaran bruto tertentu, dengan mengecualikan wajib pajak yang berpotensi digunakan sebagai sarana untuk melakukan penghindaran pajak atau anti avoidance rule," ujarnya.
Hal serupa juga pernah disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia berkata ada pengusaha yang berusaha mengakali aturan demi bisa lolos dari pajak besar.
Salah satu modus yang diketahui Purbaya adalah memecah usaha. Pengusaha akan memecah perusahaannya menjadi dua bila omzet sudah melebihi Rp4,8 miliar per tahun agar masih masuk kategori UMKM.
"Banyaknya usaha yang pecah itu ya. Nanti coba kita lihat deh. Saya udah dengar juga katanya harusnya berapa miliar? Rp5 miliar ya? Rp4,8 (miliar). Abis itu kalau sudah sampai (angka) itu ya pecah aja juga dua UMKM segala macam," ujar Purbaya via Zoom saat mengisi Media Gathering Kemenkeu 2025 di Novotel Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10).
(dhf)

















































