Cara Klaim JHT Online tanpa Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

1 day ago 3
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tapi terkendala oleh waktu atau jarak ke kantor BPJS Ketenagakerjaan? Sudah ada solusi yang praktis bagi peserta.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan klaim JHT secara online. Berikut cara klaim JHT secara online tanpa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai badan yang memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia, dan salah satu layanannya adalah program Jaminan Hari Tua (JHT).

Program bertujuan untuk memberikan santunan kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap sehingga tidak mampu untuk bekerja. Selain itu, pekerja yang terkena PHK juga dapat mencairkan dana JHT.

Nah, untuk mengajukan klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan kini semakin sederhana berkat fasilitas online sehingga peserta tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.


Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum memahami cara klaim JHT secara online tanpa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu mengetahui syarat klaimnya terlebih dahulu. Berikut rinciannya.

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku tabungan
  5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  6. NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)


Cara klaim JHT online tanpa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan dua layanan online, yaitu aplikasi Jamsostek Moblie (JMO) dan situs LapakAsik untuk mengajukan klaim JHT tanpa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Simak langkahnya.

Cara klaim JHT BPJS lewat aplikasi JMO

Bila Anda ingin melakukan klaim JHT lewat aplikasi JMO, ikuti langkah-langkah berikut.

  1. Buka aplikasi JMO pada perangkat seluler Anda. Setelah masuk, cari dan pilih opsi Jaminan Hari Tua.
  2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, temukan dan klik menu Klaim JHT untuk memulai proses pengajuan.
  3. Apabila Anda memenuhi persyaratan untuk pengajuan klaim JHT secara daring, akan muncul tiga tanda centang berwarna hijau sebagai konfirmasi. Jika ketiga centang ini sudah ada, tekan tombol Selanjutnya.
  4. Pilih alasan yang sesuai dengan kondisi Anda dari daftar Sebab Klaim yang tersedia, lalu lanjutkan dengan menekan Selanjutnya.
  5. Lakukan verifikasi terhadap Data Kepesertaan yang ditampilkan. Jika seluruh informasi sudah akurat, pilih opsi Sudah.
  6. Ambil foto diri Anda sesuai dengan panduan yang tertera pada layar dengan menekan tombol Ambil Foto.
  7. Isi data NPWP dan Nomor Rekening bank Anda yang masih aktif. Setelah terisi dengan benar, klik Selanjutnya.
  8. Halaman Rincian Saldo JHT akan menampilkan jumlah dana JHT yang akan dicairkan. Periksa kembali, lalu tekan Selanjutnya.
  9. Lakukan pengecekan terakhir terhadap seluruh data yang telah Anda masukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan sebelum disimpan. Jika semua data sudah benar, klik Konfirmasi.
  10. Anda akan menerima notifikasi bahwa pengajuan klaim JHT Anda sedang diproses. Untuk memantau perkembangan klaim, Anda dapat membuka menu Tracking Klaim.


Cara klaim JHT BPJS lewat website

Selain lewat aplikasi JMO, klaim dana JHT juga dapat dilakukan secara online dengan melakukan beberapa langkah yang sederhana berikut.

  1. Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pada halaman tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, serta nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Unggah semua dokumen yang disyaratkan dan juga sebuah foto diri Anda yang jelas menghadap ke depan.
  3. Setelah Anda yakin semua data yang diisi benar dan dokumen telah diunggah, klik tombol simpan setelah sistem memberikan konfirmasi terkait data pengajuan Anda.
  4. Selanjutnya, Anda akan menerima informasi mengenai jadwal wawancara daring melalui alamat email yang terdaftar. Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga akan menghubungi Anda untuk melakukan proses verifikasi data lebih lanjut.
  5. Apabila proses verifikasi berhasil, dana JHT akan ditransfer langsung ke rekening bank yang telah Anda lampirkan.

Demikian informasi mengenai syarat dan cara klaim JHT secara online tanpa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!

(gas/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |