CNN Indonesia
Jumat, 11 Apr 2025 10:22 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Hari ini adalah batas terakhir melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan tahun pajak 2024.
Batas waktu pelaporan SPT biasanya jatuh pada 31 Maret. Namun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang waktu pelaporan karena libur dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri.
"Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025," dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan masa pelaporan SPT disertai penghapusan denda. Hal itu diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025.
"Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo," dikutip dari keterangan itu.
Bagaimana cara melapor SPT tahunan?
Langkah pertama, buka situs https://djponline.pajak.go.id/. Masukkan nomor pokok wajid pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan. Lalu klik "Login".
Pilih menu "Laporan" pada halaman utama, lalu pilih ikon e-Filing dan klik tombol "Buat SPT". Kemudian, pilih jenis SPT tahunan yang akan dilaporkan, 1770S untuk karyawan dan 1770 untuk pengusaha.
Setelah itu, pilih tahun pajak dan status SPT diisi dengan pembetulan ke berapa. Lalu klik "Langkah Selanjutnya".
Ikuti panduan untuk mengisi data SPT secara bertahap, mulai dari data penghasilan final, harta, hingga utang pada tahun pajak. Total ada 18 tahap pengisian SPT.
Sistem akan menunjukkan status SPT bila tak ada utang pajak. Klik "Setuju" untuk melanjutkan.
Cek kode verifikasi yang dikirimkan ke ponsel atau email Anda yang terdaftar. Masukkan kode itu ke situs, lalu klik tombol "Kirim SPT" untuk menyelesaikan proses pelaporan.
(dhf/pta)