Hasil Banding: Sanksi Yuran Fernandes Dikurangi Jadi 3 Bulan

5 hours ago 2

CNN Indonesia

Minggu, 18 Mei 2025 05:40 WIB

Komite Banding PSSI memutuskan sanksi 12 bulan untuk pemain PSM Yuran Fernandes dikurangi hanya menjadi 3 bulan. Bek PSM Yuran Fernandes (kiri) saat duel dengan penyerang Persis Solo Ramadhan Sananta di Liga 1. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Permohonan banding yang diajukan manajemen PSM Makassar atas sanksi larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia selama 12 bulan yang diterima Yuran Fernandes menjadi dibebaskan dari hukuman ditolak oleh Komite Banding PSSI. Hasilnya, Komite Banding PSSI memutuskan sanksi 12 bulan untuk Yuran dikurangi hanya menjadi 3 bulan.

Manajer PSM Makassar, Muhammad Nur Fajrin menerangkan bahwa permohonan banding atas putusan sanksi Yuran yang diajukan ditolak oleh Komite Banding PSSI. Sebab, PSM meminta untuk membatalkan seluruh sanksi yang dijatuhkan oleh Komdis, tetapi Komding PSSI akhirnya hanya memperingan hukuman.

"Jadi bandingnya kalau kita bicara amar putusan yang ditetapkan Komite Banding, memutuskan menolak banding dari PSM Makassar. Menolak permohonan banding, karena PSM meminta untuk membatalkan sanksi dari Komdis," kata Fajrin saat memberikan keterangan persnya secara daring, Sabtu (17/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata Fajrin, pihak Komite Banding dalam amar putusannya meninjau kadar atau tingkat pelanggaran yang dilakukan kapten PSM, Yuran. Sehingga pertimbangan yang telah disampaikan dalam memori banding itu, diputuskan Komite Banding untuk memperbaiki keputusan Komdis PSSI tanggal 8 Mei lalu.

"Dimana pemain PSM atas nama Yuran Fernandes secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran disiplin berupa mendiskreditkan keputusan perangkat pertandingan. Menjatuhkan sanksi kepada pemain PSM, berupa larangan beraktivitas terkait sepak bola selama 3 bulan sejak keputusan diterbitkan dan membayar denda Rp 25 juta," ungkapnya.

Fajrin menerangkan bahwa Yuran Fernandes dalam kasus ini dijerat dengan pasal 59 ayat (2) yang dianggap telah mendeskreditkan keputusan seluruh perangkat pertandingan pada saat melawan PSS Sleman pada 3 Mei lalu. Fajrin bersikeras bahwa kata-kata Yuran Fernandes tidak bermaksud menyinggung perangkat pertandingan.

"Sama sekali Yuran tidak menyinggung atau menyebut unsur yang dimaksud dalam pasal tersebut. Sama sekali Yuran tidak menyebut itu," kata Fajrin.

Atas postingan itu, Komite Banding berpendapat bahwa apa yang disampaikan Yuran Fernandes melalui postingan tersebut tetap memenuhi unsur pasal 59 ayat (2). Karena dianggap satu rangkaian kejadian dengan peristiwa yang terjadi pada saat melawan PSS Sleman pada 3 Mei lalu.

"Komite Banding berpendapat bahwa hal yang menyebabkan Yuran mengeluarkan hal seperti itu. Berdasarkan rekaman Komite Banding PSSI belum melihat adanya pelanggaran yang signifikan dari klub PSM Makassar atas nama pemain Yuran Fernandes sebelum cetak gol. Sehingga daripadanya Komite Banding PSSI dapat memahami kekecewaan pemain klub PSM Makassar tersebut," kata Fajrin.

"Jadi itu poin yang perlu di garis bawahi dari Komite Banding. Sehingga hasilnya, bukan bandingnya diterima," ucap Fajrin menambahkan.

[Gambas:Video CNN]

(mir/mir/rhr)

Read Entire Article
| | | |