Ini Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Ulama 4 Mazhab

1 hour ago 6

CNN Indonesia

Minggu, 23 Agu 2026 11:10 WIB

Apa hukumnya merayakan Maulid Nabi? Ada perbedaan pendapat di antara ulama. Ketahui pandangan dari empat mahzab mengenai Maulid Nabi. Apa hukumnya merayakan Maulid Nabi? Ada perbedaan pendapat di antara ulama. Ketahui pandangan dari empat mahzab mengenai Maulid Nabi. (ANTARA FOTO/Rahmad)
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Hukum merayakan Maulid Nabi menjadi pembahasan yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali pun menyatakan, peringatan Maulid Nabi diperbolehkan, bahkan dinilai sebagai amalan yang baik atau sunah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sebagian ulama Mazhab Maliki berpandangan, peringatan tersebut tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai bidah. Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan cara ulama memandang praktik peringatan Maulid dan dasar hukumnya.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai Maulid Nabi perlu disampaikan dengan memahami pendapat dari kedua sisi, bukan hanya berdasarkan satu pandangan.

Mengutip NU Online, disebutkan mayoritas ulama dari empat mazhab fikih membolehkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Beberapa ulama bahkan mengategorikannya sebagai bentuk ibadah yang mendapatkan pahala apabila dilakukan dengan niat baik. Berikut pandangan ulama dari masing-masing mazhab:

  • Mazhab Hanafi: Syekh Ahmad Ibnu Abidin menyebut Maulid sebagai salah satu bidah mahmudah atau inovasi yang dipandang terpuji.
  • Mazhab Maliki: Ibnul Haj menganjurkan memperbanyak ibadah dan kebaikan pada 12 Rabiulawal sebagai bentuk syukur atas kelahiran Nabi Muhammad SAW.
  • Mazhab Syafi'i: Imam Jalaluddin As-Suyuthi menyebut Maulid sebagai bidah hasanah karena mengandung penghormatan kepada Nabi dan kegembiraan atas kelahirannya.
  • Mazhab Hanbali: Ibnul Jauzi Al-Hanbali menyebut sejumlah keutamaan yang diharapkan dari peringatan Maulid.

Syekh Zaini Dahlan juga menjelaskan, salah satu bentuk memuliakan Nabi Muhammad SAW adalah bergembira atas kelahirannya dan membaca Maulid.

Dengan demikian, mayoritas ulama dari empat mazhab membolehkan peringatan Maulid Nabi selama kegiatan tersebut diarahkan pada penghormatan kepada Rasulullah dan peningkatan amal kebaikan.

Mengapa ada ulama yang tidak memperbolehkan?

Di sisi lain, sebagian ulama Mazhab Maliki tidak memperbolehkan peringatan Maulid Nabi. Salah satunya, yaitu Syekh Tajuddin Al-Fakihani.

Ia berpendapat, tidak terdapat dasar dari Al-Qur'an dan hadis mengenai pelaksanaan Maulid, serta tidak ada riwayat para ulama terdahulu melakukannya. Atas dasar tersebut, ia mengategorikan Maulid sebagai bidah.

Perbedaan ini menunjukkan hukum Maulid Nabi merupakan persoalan khilafiyah, yaitu persoalan yang memiliki perbedaan pendapat di antara ulama.

Apa dalil yang digunakan untuk memperbolehkan Maulid?

Salah satu ayat yang digunakan dalam pembahasan mengenai Maulid, yaitu QS Yunus ayat 58. Berikut tulisan Arab dan artinya sebagaimana tercantum dalam sumber:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

Artinya, "Katakanlah: "Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan". (Yunus: 58).

Ibnu Abbas menafsirkan "fadhlullah" dengan ilmu Allah dan "rahmatihi" dengan Rasulullah. Berdasarkan penafsiran tersebut, ayat ini dipahami sebagai salah satu dasar untuk bergembira atas hadirnya Rasulullah sebagai rahmat bagi manusia.

Selain itu, terdapat pula pembahasan mengenai sikap Nabi Muhammad SAW ketika Ka'ab bin Juhair bin Abi Salma menyampaikan pujian melalui bait-bait syair.

Nabi tidak melarang pujian tersebut dan bahkan memberikan selimut bergaris yang dikenakannya kepada Ka'ab. Selimut itu dikenal dengan nama Burdah.

(gas/rti)

Read Entire Article
| | | |