Jakarta, CNN Indonesia --
Indonesia Police Watch (IPW) meminta Bareskrim Polri menangani laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret anggota Polri berinisial Kombes F secara secara profesional dan akuntabel.
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengatakan laporan tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang profesional sehingga hak pelapor tetap mendapatkan perhatian. Namun, ia juga mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
"Harus dilakukan pemeriksaan yang profesional dan akuntabel," kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugenh menyampaikan penyidik Bareskrim Polri perlu memastikan seluruh materi laporan diperiksa secara objektif. Penanganan perkara tersebut dinilai penting bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
"Apa yang dilaporkan harus dilayani melalui satu proses pemeriksaan yang profesional," ucap dia.
Sugeng memyebut status F sebagai anggota Polri tidak boleh membuat proses pemeriksaan berbeda dengan perkara lainnya. Sebaliknya, perkara tersebut harus ditangani secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Di sisi lain, Sugeng turut mengingatkan soal pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Dengan demikian, laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
"Pada sisi lain, dikedepankan juga asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Sugeng juga menilai perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut kepercayaan publik dan kehormatan institusi Polri. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, penyidik menurutnya harus mengambil langkah hukum sesuai prosedur.
"Apabila terdapat cukup bukti, minimal dua alat bukti adanya dugaan penipuan, maka penyidik harus segera menaikkan status laporan ini naik sidik," tutur Sugeng.
Sebelumnya, Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8) dan teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan dibuat oleh Bagas Pangestu Pribadi selaku kuasa hukum investor asal Malaysia berinisial S.
Dalam laporan itu, F dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP.
Merujuk pada laporan, perkara bermula sekitar pertengahan Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F yang memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Kombes yang berdinas di lingkungan Mabes Polri. Status tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya untuk menanamkan modal.
Korban kemudian ditawari investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara. Kepada korban, F disebut juga memberikan jaminan terkait keamanan operasional serta pengurusan legalitas tambang.
Korban bersama sejumlah saksi sempat meninjau lokasi pada 17-18 Mei 2025. Setelah itu, dana investasi disebut diserahkan secara bertahap.
Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. Kemudian pada 17-19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5.
Selanjutnya, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban disebut kembali menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Total modal pokok yang disebut diserahkan korban dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Namun, masalah muncul setelah legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI).
(dis/dal)


















































