Denpasar, CNN Indonesia --
Warga negara asing (WNA) asal Australia yang melakukan aksi mesum di area gang depan halaman rumah warga Badung, Bali, beberapa waktu lalu telah berhasil ditangkap aparat.
Baru satu yang diamankan aparat yakni pria berkewarganegaraan Australia. Pria Australia, BA (27), itu berhasil ditangkap setelah Badung berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai lewat rekaman kamera pengawas lingkungan (CCTV) dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami langsung dapatkan identitas terduga pelaku dan Imigrasi membantu dengan memasukkan identitas tersebut dalam sistem subject of interest dan ketika mencoba berangkat ke luar negeri dan diamankan oleh pihak imigrasi," Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad di Mapolres Badung, saat konferensi pers, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu pasangannya, masih ditelusuri identitas dan keberadaannya.
"Terkait dengan yang WNA wanita, kami belum dapatkan identitasnya, masih dalam upaya penyelidikan, masih berkoordinasi intensif dengan Imigrasi," kata dia.
Dari pemeriksaan sementara, BA, mengaku melakukan hubungan seks itu secara spontan dan dalam pengaruh alkohol atau mabuk.
Azarul mengatakan, dari pemeriksaan, BA mengaku berkenalan dengan perempuan WNA itu i sebuah tempat hiburan malam di pinggir pantai di Jalan Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Saat itu, keduanya minum-minuman alkohol lalu dalam kondisi mabuk. Kemudian, keduanya keluar dari tempat hiburan malam dan memasuki pemukiman warga yang jaraknya tak jauh.
"Di situlah terjadi. Setelah kejadian dua WNA ini kembali masuk ke dalam tempat hiburan dan setelah di situ mereka tidak ada kontak dan komunikasi lagi. Sehingga WNA yang perempuan tersebut sedang dalam pendalaman kami," jelasnya.
Selain itu, pelaku BA mengaku tidak mengetahui WNA perempuan yang mesum dengannya. BA, kata Azarul, dan hanya spontan berkenalan dengan kondisi mabuk dan melakukan adegan mesum atas dasar suka sama suka.
"Pelaku yang laki-laki, setelah kami lakukan pemeriksaan dia memang tidak mengetahui asalnya (WNA perempuan) dari mana, namanya siapa. Karena dia pertama berkenalan dalam kondisi pengaruh minuman alkohol dan tindakan itu dilakukan secara spontanitas menurut keterangan yang diberikan kepada kami," katanya.
Kemudian, terkait dengan penanganan BA tidak dilakukan penahanan karena dipersangkakan Pasal 406 KUHP Undang-undang nomor 1, tahun 2023 tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Selain itu, dari pemilik rumah yang dijadikan tempat mesum oleh pelaku tidak ingin mempermasalahkannya. Dengan demikian, kepolisian menyerahkan BA ke pihak Imigrasi untuk langsung dideportasi.
"Yang mana terhadap pasal ini tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Sehingga atas persetujuan juga dengan pemilik rumah bahwa yang bersangkutan tidak ingin mempermasalahkan ini lebih lanjut. Sehingga kami rekomendasikan yang bersangkutan ini dilakukan deportasi," ujarnya.
(kdf/kid)


















































