Istana: Investor Takut Masuk Akibat Premanisme

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Sabtu, 17 Mei 2025 17:03 WIB

Kepala PCO Hasan Nasbo ungkap banyak investor takut masuk dan berinvestasi karena aksi premanisme di Indonesia. Kepala PCO Hasan Nasbo ungkap banyak investor takut masuk dan berinvestasi karena aksi premanisme di Indonesia. (CNN Indonesia/Khaira Ummah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan premanisme mengganggu proses bisnis di Indonesia. Ia bahkan menyatakan investor takut masuk Indonesia karena premanisme.

Situasi tersebut membuat pemerintah turun tangan memberantas pihak-pihak yang melakukan premanisme dan hal itu ditekankan bukan soal organisasi kemasyarakatan (ormas).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Investor takut masuk ke kita. Orang-orang ingin berusaha itu takut untuk berusaha di kita karena ada biaya-biaya tambahan dan beban-beban tambahan akibat aksi dan ulah premanisme," kata Hasan pada diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (17/5).

Dia menilai masih banyak ormas yang berkontribusi untuk masyarakat, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hasan Nasbi berkata apa pun bentuknya, perorangan ataupun organisasi, akan ditindak bila melakukan premanisme. Pemerintah melakukan kebijakan itu melalui satuan tugas yang baru dibentuk.

[Gambas:Video CNN]

"Tentu perlu proses dan bagaimanapun mereka kan juga anak-anak bangsa Indonesia yang perlu dicarikan jalan keluar. Ya kan? Dibina, diarahkan untuk kerja-kerja lebih produktif," ucap Hasan.

Pernyataan itu disampaikan setelah para pengusaha berteriak karena bisnisnya diganggu premanisme. Mereka diminta jatah sana-sini saat menggelar usaha di Indonesia.

Kasus terbaru adalah pemalakan oknum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon meminta jatah proyek ke PT Chandra Asri Alkali. Mereka meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang.

Pemalakan itu viral di media sosial. Polda Banten telah menetapkan Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim dan dua anggota organisasi lainnya sebagai tersangka.

(chri)

Read Entire Article
| | | |