Jumhur Hidayat, Tokoh Pergerakan Buruh Kini Menteri Lingkungan Hidup

4 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Mohammad Jumhur Hidayat resmi dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia menggantikan Hanif Faisol Nurofiq.

Pria kelahiran Bandung, 18 Februari 1968 dikenal sebagai tokoh pergerakan buruh. 

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini memulai pendidikan tingginya di Institut Teknologi Bandung (ITB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semasa kuliah, ia dikenal sebagai salah satu pimpinan pergerakan mahasiswa yang secara terbuka menentang kebijakan rezim militer Orde Baru, termasuk memprotes perampasan tanah petani miskin.

Akibat perannya dalam memimpin demonstrasi tersebut, Jumhur ditangkap dan divonis penjara selama tiga tahun pada 1989.

Setelah menyelesaikan masa hukumannya pada 1992, ia melanjutkan pendidikan jenjang strata satu (S-1) Teknik Fisika di Universitas Nasional.

Pada tahun 2013, Jumhur berhasil menyelesaikan studi Magister (S-2) Sosiologi di Universitas Indonesia.

Jumhur juga aktif dalam solidaritas internasional. Pada Juni 1989, ia terlibat dalam aksi protes mendukung demonstrasi mahasiswa Tiongkok di Taman Tiananmen.

Ia juga memimpin demonstrasi di Kedutaan Besar Myanmar sebagai bentuk protes atas tindakan rezim militer terhadap aktivis mahasiswa di negara tersebut.

Di luar aktivitas pergerakan, Jumhur memiliki pengalaman manajerial di pemerintahan. Pada tahun 2007, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono melantiknya menjadi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), sekarang BP2MI.

Sebagai kepala lembaga pemerintah non-kementerian tersebut, salah satu fokus utamanya adalah memberantas sindikat perdagangan manusia (human trafficking) dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.

Setelah purnatugas dari pemerintahan, Jumhur kembali fokus pada pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan sektor ketenagakerjaan.

Ia mendirikan sejumlah organisasi buruh hingga terpilih memimpin KSPSI, organisasi serikat pekerja terbesar dan tertua di Indonesia.

Pada tahun 2020, Jumhur kembali berhadapan dengan proses hukum. Sikap kerasnya dalam memimpin penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kelas pekerja dan masyarakat adat berujung pada penahanan.

Ia kemudian divonis hukuman penjara selama 10 bulan terkait kasus penyebaran berita bohong (hoaks) mengenai UU Cipta Kerja melalui Twitter.

Dalam kapasitasnya sebagai tokoh ketenagakerjaan dan demokrasi, Jumhur rutin mewakili Indonesia di berbagai forum internasional, antara lain Delegasi di International Labor Conference (ILC-ILO) di Jenewa, Swiss (2005 dan 2024), tamu undangan Pemerintah Hong Kong SAR (1998) pasca-integrasi dengan Tiongkok, serta undangan Pemerintah Amerika Serikat (1999) terkait sistem tata negara federal, pemateri dalam forum The United States-Indonesia Society di Washington DC (1999) membahas transisi politik dan masa depan ekonomi Indonesia.

[Gambas:Youtube]

Kemudian pemateri khusus terkait ekonomi politik kontemporer di hadapan eksekutif multinasional di Singapura, yang diselenggarakan oleh International Defense and Strategic Studies (IDSS), peserta pelatihan "Strategi Alternatif Pembangunan di Asia Tenggara" (Kuala Lumpur, 1992), "Memenangkan Partai melalui Prinsip Demokrasi" (Manila, 1996), dan "Pembangunan Penguatan Serikat Pekerja" oleh ILO-Norwegia (Indonesia, 2000).

Sebagai peneliti dan aktivis, Jumhur juga aktif menulis serta menerbitkan sejumlah buku mengenai politik dan hukum, di antaranya, Menggugat Rezim Anti Demokrasi (1990), Jujur Terhadap Habibie (1999), Surat-Surat dari Penjara (2000), Manifesto Kekuatan Ketiga: Mengobarkan Asas Nasionalisme Kerakyatan Menuju Indonesia Raya (2002), Bumiputera Menggugat 2022 Pikiran-Pikiran dari Penjara (dalam proses penerbitan).

(kna/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |