Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong proses hukum terkait aksi Kepala Desa (Kades) Klapanunggal mengeluarkan surat permintaan THR sebesar Rp165 juta ke perusahaan.
Dedi bahkan mengaku dirinya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus terkait hal tersebut.
"Nah ini kan, meminta, artinya meminta diberi, kalau saya lebih cenderung ketika di Subang saya menginstruksikan untuk penangkapan terhadap premanisme, di Bekasi, dan berbagai tempat lain juga dilakukan penangkapan," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cenderung kades sama dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan," lanjutnya.
Di sisi lain, Dedi menyampaikan secara struktural, tindakan Kades Klapanunggal itu merupakan tanggung jawab pembinaan dari Bupati Bogor.
Namun, Dedi menyebut tindakan permintaan THR oleh Kades Klapanunggal itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan abai dengan surat edaran gubernur.
"Tapi dari sisi dia abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan gubernur jabar terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintahan provinsi, BUMN, BUMD, pemerintahan kabupaten kota kan tidak boleh memberi dan menerima," ucap dia.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah memanggil Kades Klapanunggal, Ade Endang Saripudin buntut meminta THR melalui surat ke perusahaan sebesar Rp 165 juta. Meski demikian, pengusutan oleh Inspektorat Pemkab Bogor tetap berjalan.
"Semalam sudah kami lakukan pemanggilan yang bersangkutan (kades)," kata Rudy kepada Detik, Minggu (30/3).
Rudy mengatakan pihaknya juga memanggil Camat Klapanunggal. Rudy meminta Inspektorat Pemkab Bogor menindaklanjuti kades tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Termasuk Bu Camat Klapanunggal juga kami panggil semalam. Inspektorat kami minta untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Di sisi lain, Ade berdalih permintaan THR melalui surat ke perusahaan sebesar Rp 165 juta tersebut sifatnya imbauan. Ia bahkan mengaku akan menarik surat-surat tersebut dari pengusaha.
"Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan, mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah telanjur beredar, dan saya akan menarik surat imbauan tersebut," kata Ade dalam video yang diterima.
Lebih lanjut, Ade turut mengaku salah atas perbuatannya meminta THR kepada perusahaan. Ade juga meminta maaf kepada para pihak yang tidak berkenan atas peredaran surat tersebut.
(dis/sfr)