Jakarta, CNN Indonesia --
Waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan semua pekerja, baik karyawan perusahaan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Namun, kapan THR 2026 PNS dan karyawan cair?
Di Indonesia, THR PNS dan karyawan biasanya dibayarkan jelang Lebaran meski bisa juga memilih hari raya keagamaan lain. Tahun ini, Lebaran diprediksi jatuh pada 21 Maret atau 22 Maret.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, aturan pencairan THR PNS diatur dalam peraturan pemerintahan (PP). Namun PP THR PNS 2026 belum terbit. Meski begitu, THR PNS biasanya wajib diberikan maksimal sepuluh hari sebelum Lebaran (H-10 Lebaran).
Untuk pencairan THR karyawan swasta, BUMD dan BUMN, dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada Pasal 5 ayat (4) Permenaker mengatur THR bagi karyawan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (H-7).
Dengan demikian, THR PNS harus dicairkan paling lambat H-10 Lebaran, yakni pada 11 Maret atau 12 Maret 2026. Sementara, THR karyawan swasta wajib dicairkan maksimal H-7 Lebaran, yakni pada 14 Maret atau 15 Maret.
Namun, tanggal pencairan THR tersebut masih prediksi. Sebab, pemerintah belum menetapkan resmi tanggal perayaan Lebaran 2026.
(pta)

















































