Kasus BBM Ilegal di Jateng, PT NIS Buka Suara

1 hour ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Nurfaizah Inti Samudera (NIS) buka suara terkait kasus dugaan pengangkutan BBM ilegal oleh kapal SPOB Nurfaizah 03 yang diungkap oleh TNI AL di Jawa Tengah (Jateng).

PT NIS mengatakan kapal tersebut dalam hubungan Time Charter dengan PT Netra Setiya Santosa (NSS) berdasarkan Perjanjian Time Charter Kapal SPOB NURFAIZA 03 untuk Kegiatan Pengangkutan Minyak Diesel Nomor 001/SP/NFIS-NSS/VII/2026. Dalam perjanjian tersebut, PT NIS berkedudukan sebagai pemilik kapal, sementara PT NSS bertindak sebagai charterer.

"PT NIS merupakan pemilik dan penyedia kapal. Sementara berdasarkan perjanjian charter, terdapat pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemilik kapal dan charterer, termasuk terkait kegiatan komersial dan legalitas muatan," kata penasihat hukum PT NIS, Andi Wahyuni dalam keterangan tertulis, Senin (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menerangkan pada awal pelaksanaan kegiatan charter, kapal direncanakan menuju Cilegon, Banten. Namun, dalam perkembangan pelayaran, PT NSS selaku charterer kemudian mengarahkan kapal menuju Semarang.

Andi menyebut perubahan tujuan pelayaran tersebut bukan persoalan bagi PT NIS dan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan charter.

Menurut dia, perubahan tujuan tersebut perlu dicatat sebagai bagian dari kronologi. Sebab, pemberitahuannya disampaikan secara operasional kepada pihak kapal dan tidak dituangkan dalam surat pemberitahuan resmi kepada PT NIS.

Disampaikan Andi, informasi tersebut juga dapat membantu aparat dalam melihat alur komunikasi dan instruksi selama kapal menjalankan kegiatan charter.

"Yang perlu kami jelaskan bukan soal perubahan tujuannya, tetapi kronologi instruksi selama pelayaran. Kami ingin seluruh rangkaian kejadian dapat dilihat secara utuh dan berdasarkan fakta," ucap dia.

Andi turut membeberkan dalam perjanjian tersebut, PT NSS sebagai charterer menyatakan bahwa kapal digunakan untuk kegiatan pengangkutan dan distribusi minyak diesel yang memiliki sumber serta dokumen yang sah.

Perjanjian juga mengatur kewajiban pihak kedua untuk memastikan muatan memiliki dokumen yang diperlukan. Antara lain dokumen mengenai asal barang, kepemilikan minyak diesel, pengangkutan, transaksi, serta izin atau persetujuan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum.

Tak hanya itu, klausul dalam perjanjian juga mengatur tanggung jawab Pihak Kedua terhadap legalitas minyak diesel atau produk minyak yang diangkut menggunakan kapal.

"Perjanjian charter telah mengatur kewajiban masing-masing pihak. PT NIS bertanggung jawab sebagai pemilik kapal terhadap aspek kapal sesuai kewenangannya, sedangkan aspek komersial dan legalitas muatan menjadi bagian dari tanggung jawab charterer sebagaimana diatur dalam perjanjian," tutur Andi.

Andi pun mengatakan bahwa status PT NIS sebagai pemilik kapal tidak serta-merta menjadikan perusahaan sebagai pemilik muatan yang diangkut.

"Kepemilikan kapal tidak dengan sendirinya berarti pemilik kapal merupakan pemilik muatan. Karena itu, posisi masing-masing pihak perlu dilihat berdasarkan hubungan hukum, dokumen, dan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan," kata dia.

PT NIS, lanjut Andi, juga menegaskan tidak pernah memberikan instruksi agar SPOB NURFAIZA 03 digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

"PT NIS tidak pernah memberikan instruksi maupun persetujuan agar kapal digunakan untuk mengangkut BBM yang melanggar hukum. Kapal disewakan berdasarkan perjanjian yang mensyaratkan muatan minyak diesel memiliki sumber dan dokumen yang sah," ujarnya.

Lebih lanjut, PT NIS menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan TNI AL dan siap memberikan dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan hubungan hukum maupun pelaksanaan charter.

Dokumen yang siap diberikan antara lain Perjanjian Time Charter beserta dokumen pendukung lain yang berada dalam penguasaan perusahaan.

"Kami berkepentingan agar perkara ini dibuka secara terang. Siapa pemilik muatan, dari mana BBM berasal, siapa yang memberikan instruksi pengangkutan, serta apakah dokumen muatan tersebut sah atau tidak harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan," kata Andi.

"PT NIS siap memberikan informasi dan dokumen yang berada dalam penguasaan perusahaan kepada penyidik," sambungnya.

Sebelumnya, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut bermula dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026.

Pada 15 September 2026, Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon, Banten menuju Semarang.

Kapal berbendera Indonesia tersebut memiliki tonase 634 GT, dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra, dan membawa 13 awak kapal dengan nakhoda berinisial FL.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal," kata Denih mengutip detikcom.

Selain muatan BBM, dalam pemeriksaan juga ditemukan persoalan pada dokumen kapal. Di antaranya tidak terdapat Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest.

Sejumlah sertifikat juga disebut telah kedaluwarsa, antara lain sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, dan sertifikat keselamatan radio kapal barang. Temuan tersebut masih didalami penyidik TNI AL.

Denih mengatakan apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti, barang bukti BBM yang telah melalui seluruh proses hukum diharapkan dapat disalurkan kepada nelayan.

Menurutnya, proses tersebut  tetap melibatkan instansi terkait, antara lain kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta lembaga lainnya.

"Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti yang selanjutnya setelah proses hukum dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut," ujarnya.

(dis/dal)

Read Entire Article
| | | |