Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian mengungkap kelompok yang terlibat perebutan lahan di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Rabu (30/4) lalu berasal dari penyedia jasa pengamanan.
"Sebanyak 10 orang yang kita tangkap ini merupakan kelompok yang berasal dari jasa pengamanan," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/5), dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Igo mengatakan 10 orang yang kini berstatus tersangka ini mengaku memiliki legalitas ataupun sertifikat yang sah terhadap lahan tersebut.
Pihaknya masih mendalami siapa yang menyewa dan berapa dana yang dikeluarkan untuk memakai jasa pengamanan itu.
"Masih didalami karena kita belum melakukan pengembangan kepada siapa yang menyuruh. Masih kita cari," ujarnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengungkapkan senjata yang dipakai para pelaku dibeli di Jakarta. Pihaknya juga melakukan pengembangan di mana tempat penjualnya.
"Dapat kami sampaikan bahwa untuk senjata jenis senapan angin PVC ini kita masih melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka membeli di Jakarta," ujarnya.
Dalam peristiwa tersebut, dipastikan tidak ada korban luka maupun korban jiwa.
Kepolisian mengimbau warga khususnya kelompok-kelompok tertentu ataupun penyedia jasa pengamanan agar menjalankan tugas dengan baik tanpa adanya aksi premanisme.
Kepolisian menetapkan 10 orang menjadi tersangka penyerangan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) terkait perebutan lahan yang terjadi di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Rabu (30/4) pukul 09.25 WIB.
Para pelaku itu, KT (43), AS alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), AK alias Andy (47).
Kericuhan terkait perebutan lahan itu terjadi pada Rabu (30/4) sekira 09.25 WIB, di mana kedua belah pihak saling melempar kayu dan batu.
Tak hanya itu, ternyata kelompok penyerang tersebut membawa empat senjata berupa senapan angin jenis PVC dan tiga parang.
Diketahui ada salah satu pihak yang berupaya memasuki sebidang tanah. Namun, dari dalam ada kelompok yang merupakan ahli waris lahan tersebut.
Kericuhan itu semakin memuncak ketika ada yang mengeluarkan senjata api (senpi). Aksi tersebut juga menimbulkan kemacetan.
Hingga akhirnya, anggota Polsek Mampang dibantu Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi lokasi dan memastikan situasi aman terkendali.
Atas kejadian tersebut, para pelaku terancam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi Atau Bahan Peledak. Sanksinya pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kemudian, dikenakan juga pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam yang ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun.
(fra/antara/fra)