Kemendag Sosialisasikan Permendag 18/2026, Percepat Izin Impor Barang

2 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kegiatan yang digelar secara daring pada Senin (15/6) tersebut diikuti pelaku usaha, asosiasi, surveyor, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Regulasi yang diundangkan pada 4 Juni 2026 itu disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efektivitas layanan perizinan impor, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung kelancaran arus barang melalui integrasi sistem elektronik yang lebih baik.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan penyempurnaan kebijakan impor dilakukan dengan tetap menjaga aspek pengawasan dan kepatuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menyempurnakan kebijakan impor untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, dan meningkatkan integrasi sistem elektronik. Semua ini dilakukan sambil tetap menjaga aspek pengawasan dan kepatuhan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6).

Kegiatan ini merangkul pelaku usaha dan lembaga terkait untuk menyatukan pemahaman regulasi. Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha, turut memaparkan evaluasi kebijakan secara mendalam.

Ia menjelaskan regulasi yang diundangkan pada 4 Juni 2026 ini memperkuat kepastian hukum. Aturan tersebut juga menyempurnakan mekanisme pengawasan yang telah berjalan sebelumnya.

Regulasi baru ini memuat empat substansi pokok yang wajib dipahami oleh pelaku usaha. Substansi pertama mengatur penerbitan Laporan Surveyor setelah masa berlaku Persetujuan Impor berakhir.

Aturan ini memberikan kelonggaran bagi importir yang telah menyelesaikan penelusuran teknis di negara asal. Laporan Surveyor tetap terbit meski terhambat proses administratif saat masa berlaku izin habis.

Substansi kedua fokus pada penguatan validasi antara Laporan Surveyor dan dokumen Pemberitahuan Impor Barang. Kebijakan ini hadir untuk mengatasi ketidaksesuaian nomor dokumen yang kerap terjadi.

Validasi yang lebih tegas memastikan nomor Persetujuan Impor selalu konsisten. Sistem elektronik kini melacak data secara otomatis demi menjaga integritas dokumen perizinan.

Substansi ketiga menyesuaikan sanksi bagi importir yang tidak menyetor laporan realisasi impor. Laporan ini sangat penting untuk menyusun dan mengevaluasi kebijakan perdagangan nasional.

Mekanisme sanksi sebelumnya belum mampu menjangkau seluruh kasus ketidakpatuhan pelaku usaha. Kini, pemerintah berhak membekukan Perizinan Berusaha di bidang Impor untuk komoditas terkait.

Penerapan sanksi tegas ini bertujuan mendisiplinkan importir dalam memenuhi kewajiban pelaporan administratif. Data pelaporan yang lengkap akan menjadi dasar akurat dalam merumuskan kebijakan.

Substansi keempat mengatur mekanisme penyelesaian hambatan terkait kelancaran arus barang impor. Ketentuan ini langsung berlaku sejak regulasi resmi diundangkan oleh pemerintah.

Pemerintah kini memiliki dasar hukum untuk merespons dinamika perdagangan secara lebih cepat. Langkah ini diambil demi melindungi kepentingan nasional dan memenuhi hajat hidup orang banyak.

Penyesuaian aturan ini juga merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan langsung dari Presiden. Kepatuhan seluruh pihak diharapkan mampu memperlancar ekosistem perdagangan di Indonesia.

(rir)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |