CNN Indonesia
Senin, 05 Mei 2025 20:50 WIB

Surabaya, CNN Indonesia --
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan diskriminasi usia pada lowongan pekerjaan calon pekerja di Jawa Timur.
Larangan itu tercantum dalam SE No 560/2599/012/2025 yang ditandatangani Khofifah pada 2 Mei 2025, dan sudah diedarkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur.
Menurut Sekdaprov Jawa Timur Adhy Karyono, SE itu dibuat Khofifah usai melihat ada fenomena baru yang terjadi di masyarakat belakangan ini terkait perlakuan tidak adil atau setara terhadap calon pelamar berdasarkan usia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada semacam diskriminasi usia bagi masyarakat dalam hal penyediaan lowongan pekerjaan. Karenanya Pemprov Jatim perlu mengeluarkan SE yang saat ini sedang berproses," kata Adhy, Senin (4/5).
Hal tersebut, kata Adhy, juga dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, dan pelaksanaan non-diskriminasi di Jatim.
Menurutnya, banyak pencari kerja usia produktif di atas 35 tahun yang mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan, meskipun memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai.
Pemerintah memandang kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi karena pada prinsipnya nondiskriminasi merupakan amanat konstitusi dan telah dijabarkan dalam berbagai regulasi nasional maupun konvensi internasional.
Dengan hadirnya SE ini, Khofifah ingin mendorong sektor dunia usaha di Jatim agar tidak menetapkan batasan usia yang tidak relevan secara objektif dalam lowongan pekerjaan.
"Termasuk dari para pelamar kerja yang disabilitas, mereka memiliki kesempatan dan peluang sama selama memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan," ucap Adhy.
Perusahaan pemberi kerja, kata dia, diminta menghindari batas usia yang tidak rasional dan utamanya mengajak dunia usaha dan asosiasi industri untuk mengadopsi prinsip rekrutmen inklusif usia.
"Perusahaan diminta menghilangkan syarat usia kecuali diperlukan untuk alasan keselamatan atau teknis yang sah," tegasnya.
Sebagai implementasi SE tersebut, dia menjamin juga akan diterapkan pada perusahaan penyedia jasa di Pemprov Jatim.
"Program padat karya berbasis APBD dan juga rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK di bawah kewenangan provinsi," pungkasnya.
(frd/pta)