Komisi III DPR: Bongkar Sindikat Lain Buntut Grup Fantasi Sedarah

7 hours ago 3

CNN Indonesia

Kamis, 22 Mei 2025 03:30 WIB

Anggota DPR Martin Tumbelaka mendesak Kominfo dan Polri membongkar sindikat konten kekerasan seksual anak di media sosial, usai penangkapan pelaku grup FB. Polri telah menjerat enam tersangka dalam kasus asusila dan pornografi grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR, Martin Tumbelaka meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Polri membongkar sindikat konten kekerasan seksual anak di media sosial buntut kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

"Kominfo (Komdigi) harus memperkuat sistem pengawasan digital. Jangan sampai ruang maya kita dijadikan tempat subur bagi perilaku menyimpang," kata Martin dalam keterangannya, Rabu (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Martin meminta aparat kepolisian tak berhenti pada penangkapan para tersangka kasus grup sedarah. Menurut Martin, Polri perlu melakukan langkah lanjutan untuk mengedukasi masyarakat dalam memahami literasi digital.

"Penting bagi kita semua, terutama aparat dan lembaga terkait, untuk mendorong literasi digital agar masyarakat bisa lebih selektif dan sadar terhadap konten-konten menyimpang," kata Martin.

Martin menyambut baik langkah Polri yang telah menangkap para pelaku kasus tersebut. Namun, dia juga mendorong aparat memastikan tak ada korban dari keberadaan grup tersebut.

"Jika sudah ada korban, negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh dan pemulihan psikologis. Jangan sampai mereka menjadi korban dua kali karena sistem yang lalai," ujarnya.

Polisi telah menangkap enam orang pelaku terkait keberadaan grup Facebook (FB) Fantasi Sedarah dan Suka Duka dari sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatera. Mereka telah ditetapka sebagai tersangka.

Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(fra/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |