Komisi XII DPR Dorong Perpres Timah Atasi Polemik di Bangka Belitung

2 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapoksi Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah yang sedang merumuskan kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah dari masyarakat di Bangka Belitung.

"Komisi XII tentu mendukung adanya Perpres (Peraturan Presiden) sebagai jalan keluar atas situasi yang ada di Pulau Belitung," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8).

Menurutnya, perpres itu adalah bentuk payung hukum berupa diskresi yang diberikan untuk PT Timah dalam membeli timah hasil masyarakat yang ada di Pulau Belitung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menyebut Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah di Pulau Belitung sebesar 3.600 ton bulan Juni 2026 sudah habis kuota produksinya.

Sedangkan, timah masyarakat ada sekitar 3.000 ton terlanjur masuk di Gudang PT Timah di luar kuota RKAB awal yang sudah habis tersebut.

"Sementara, PT Timah perlu waktu untuk melakukan eksplorasi dan perbaikan data cadangan geologi, perbaikan FS serta pengajuan RKAB perubahan, diperkirakan akan menghabiskan waktu lebih dari 6 bulan," ujarnya.

Ia mengatakan akibat buntunya situasi di lapangan, penyelundupan timah kembali marak dan ekonomi di Pulau Belitung menjadi lesu sehingga berimplikasi pada rentan gejolak sosial.

Bambang menilai dengan adanya Perpres tersebut, nantinya PT Timah diberikan diskresi boleh membeli timah masyarakat sembari mereka melakukan perbaikan administrasi dan pengajuan RKAB. Tetapi, diskresi diberikan selama 1 tahun.

"Jadi Perpres ini diharapkan dapat menjadi suatu landasan dalam penyelesaian pertimahan di Pulau belitung. Kami memberikan apresiasi pada Menko Kunham Imipas yang memberikan perhatian pada persoalan tersebut," katanya.

Bambang mengatakan yang harus segera dituntaskan adalah proses eksplorasi dan perbaikan dokumen geologi PT Timah.

"Sehingga, data sumber daya dan cadangan timah mereka memenuhi persyaratan dalam dokumen FS dan juga pengusulan RKAB yang akan datang," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya mengambil langkah terpadu untuk menyelesaikan permasalahan hukum dan situasi wilayah operasi PT Timah (Persero) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Langkah tersebut disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Pengembalian Langkah Penyelesaian Terpadu atas Permasalahan Hukum dan Situasi Wilayah Operasi Belitung PT Timah (Persero) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Dalam rapat tersebut, pemerintah menyepakati PT Timah dapat melakukan pembelian terhadap timah yang diproduksi dan beredar di masyarakat sebagai langkah sementara untuk mengatasi situasi mendesak yang terjadi di Bangka Belitung.

Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah mendengarkan pandangan dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat untuk kemudian dilakukan penstokan oleh PT Timah. Keputusan ini diambil untuk mengatasi situasi mendesak di daerah yang harus segera ditangani," kata Yusril dalam keterangan tertulis.

Yusril menegaskan kebijakan tersebut bersifat sementara hingga pemerintah menerbitkan regulasi khusus mengenai pertimahan.

Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pertimahan yang proses penyusunannya telah dimulai dan telah disampaikan kepada Presiden serta Kementerian Sekretariat Negara.

Untuk mempercepat penyelesaian regulasi tersebut, Yusril meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan mempercepat proses penyusunan aturan.

Sambil menunggu Perpres diterbitkan, pemerintah membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan untuk merumuskan langkah kebijakan dan aspek legalitas bagi PT Timah dalam melakukan pembelian timah dari masyarakat.

(yoa/fra)

placeholder

Read Entire Article
| | | |