KPK Beber Peran Dirut Summarecon di Kasus Pengurusan HGB

7 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Adrianto diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pada 27 Agustus 2026 melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon.

"Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2026 Saudara ADR [Adrianto Pitojo Adi] selaku Direktur Utama Summarecon melalui Saudara YA [Yaser Alfarisi] dan Saudara LEVI [Rizal Pahlevi] diduga menyerahkan uang sebesar 1,5 M kepada ERW [Erwin]," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sudah ada penyerahan pada tanggal 27 Agustus 2026," lanjutnya.

Uang tersebut diduga diberikan untuk membantu komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.

KPK menyebut Yaser dan Rizal sebelumnya mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang. Sebab, Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut tanpa arahan dari atasannya.

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal kemudian memperoleh informasi bahwa Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blok atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menyebut hal itu karena masih ada pihak-pihak lain yang diduga akan mendapatkan "fee broker" dari pengurusan tersebut.

"Selanjutnya ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Saudara SON [Sontang Coin Manurung] selaku Kakantah Bogor 1. Penyerahan dilakukan di sebuah kafe di Jakarta Selatan itu sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujar Achmad Taufik.

Kasus tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9).

Dalam penyelidikan tertutup ini, tim penindakan KPK juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas senilai Rp106,3 miliar yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.

Hingga saat ini PT Summarecon Agung Tbk belum mengeluarkan tanggapan prihal kasus ini.

(van/isn)

Read Entire Article
| | | |