Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prabowo Subianto berjanji ke buruh akan menghapus sistem outsourcing di Indonesia.
Hal itu disampaikannya saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5). Ia memerintahkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mengkaji penghapusan praktik tersebut.
"Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya kita kalau bisa, tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing," kata Prabowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai tindak lanjut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait sistem outsourcing. Ia menyebut arahan Presiden akan menjadi landasan penyusunan aturan tersebut.
"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Jumat (2/5).
Dalam konteks wacana penghapusan ini, pertanyaan yang kerap muncul adalah berapa sebenarnya gaji pekerja outsourcing di Indonesia?
Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik jumlah gaji pekerja outsourcing.
Namun, perusahaan penyedia jasa outsourcing wajib membayar upah paling sedikit sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Besaran gaji outsourcing sendiri ditentukan melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Selain gaji pokok, pekerja outsourcing juga berhak atas perlindungan jaminan sosial, THR, bonus, dan tunjangan lain sesuai dengan perjanjian kerja.
Namun, terdapat pula potensi pemotongan gaji yang diperbolehkan berdasarkan peraturan, misalnya untuk pajak penghasilan, iuran BPJS, atau pemotongan akibat tidak tercapainya target kinerja.
Berikut adalah kisaran gaji pekerja outsourcing di Indonesia per bulannya berdasarkan jenis pekerjaan:
Sekuriti: Rp3 juta - Rp5 juta
Tenaga IT: Rp4 juta - Rp7 juta
Pendidikan: Rp4,5 juta - Rp7,5 juta
Pengelolaan data: Rp5,5 juta - Rp8,5 juta
Layanan call center: Rp6 juta - Rp8 juta
Petugas kebersihan: Rp2,5 juta - Rp4 juta
Perlu dicatat bahwa angka-angka tersebut bersifat estimasi dan dapat berbeda tergantung wilayah, posisi, dan kebijakan masing-masing perusahaan. Selain itu, peluang kenaikan gaji dan promosi tetap terbuka tergantung performa kerja.
(del/agt)