TIM | CNN Indonesia
Jumat, 04 Jul 2025 06:52 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Transmigrasi berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih antara lokasi transmigrasi dengan kawasan hutan dengan meluncurkan program Trans Tuntas.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI, pihaknya menyatakan sejak 12 Desember 1950 hingga Desember 2024, sekitar 3,1 juta hektare Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi dikelola kementerian itu.
"Dari total itu, masih ada sekitar 129.553 bidang tanah yang belum bersertifikat, dan sekitar 13,63 persen atau 17.655 bidang di antaranya masih di dalam kawasan hutan," ujar pada Konferensi Pers di Kantor Kementerian Transmigrasi, Selasa (1/7)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program Trans Tuntas hadir sebagai solusi terhadap semakin kompleksnya masalah lahan transmigrasi.
"Inilah yang ingin kami sampaikan kepada seluruh masyarakat transmigran yang saat ini kesulitan mendapatkan sertifikat hak milik karena masih berada di kawasan hutan. Kami akan sediakan fasilitas aplikasi atau website untuk laporan pengaduan ke Kementerian Transmigrasi sehingga kami akan segera tindaklanjuti," ujar Menteri Iftititah.
Persoalan tumpang tindih lahan, menurut Menteri iftitah terjadi dua utama, pertama yaitu lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama transmigran, namun beberapa tahun kemudian terbit Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan lokasi tersebut sebagai kawasan hutan.
Salah satu contohnya terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kasus kedua adalah lahan yang awalnya berstatus kawasan hutan, namun telah memperoleh izin pelepasan. Meskipun demikian, proses pelepasan tersebut belum sepenuhnya selesai, sehingga status lahannya belum dinyatakan tuntas. Contonya di Natuna, Riau.
Sebelumnya Komisi V DPR RI meminta pemerintah agar seluruh kawasan hutan yang berada di kawasan transmigrasi harus dilepaskan status kawasan hutannya.
(asa)