CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2026 07:05 WIB
Mengetahui cara melaporkan kekerasan seksual diperlukan agar korban dapat segera memperoleh perlindungan hingga akses terhadap proses hukum. (Foto: Istockphoto/Markgoddard)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mengetahui cara melaporkan kekerasan seksual diperlukan agar korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap proses hukum.
Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang untuk mengamankan bukti, mendapatkan layanan kesehatan, dan meminimalkan dampak lanjutan yang dapat dialami korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Indonesia, korban maupun saksi dapat memanfaatkan berbagai layanan resmi, mulai dari SAPA 129, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), hingga kantor kepolisian terdekat.
Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang tidak hanya berdampak pada kondisi fisik, tetapi juga kesehatan mental dan kehidupan sosial korban.
Karena itu, proses pelaporan tidak semata-mata bertujuan membawa pelaku ke ranah hukum, melainkan juga membuka akses terhadap layanan pemulihan dan perlindungan yang telah dijamin negara.
Bagi korban maupun orang terdekat yang ingin membantu proses pelaporan, berikut beberapa langkah penting yang dapat dilakukan.
1. Utamakan keselamatan diri sebelum membuat laporan
Langkah pertama yang harus dilakukan setelah mengalami kekerasan seksual adalah memastikan diri berada di tempat yang aman. Korban sebaiknya menjauh dari lokasi kejadian apabila masih terdapat potensi ancaman dari pelaku.
Jika mengalami luka fisik, segera datangi fasilitas kesehatan terdekat untuk memperoleh penanganan medis. Pemeriksaan kesehatan tidak hanya penting untuk proses penyembuhan, tetapi juga dapat menghasilkan visum et repertum yang nantinya menjadi salah satu alat bukti dalam proses hukum.
Keselamatan korban selalu menjadi prioritas sebelum memasuki tahapan administrasi maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum.
2. Simpan dan amankan seluruh bukti yang dimiliki
Bukti menjadi bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, korban dianjurkan untuk tidak menghapus atau membuang barang maupun dokumen yang berkaitan dengan kejadian.
Apabila kekerasan terjadi melalui media digital, simpan tangkapan layar percakapan, foto, rekaman suara, video, atau dokumen elektronik lainnya. Jika kejadian berlangsung secara langsung, pakaian yang dikenakan saat peristiwa terjadi juga dapat menjadi barang bukti yang berguna.
Selain itu, korban dapat mencatat waktu kejadian, lokasi, kronologi singkat, hingga identitas saksi apabila ada. Informasi tersebut akan membantu proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
3. Hubungi layanan pengaduan resmi
Korban dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang telah disediakan pemerintah. Salah satunya adalah layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat dihubungi melalui telepon di nomor 129 maupun WhatsApp di nomor 08111-129-129 selama 24 jam.
Selain SAPA 129, masyarakat juga dapat menghubungi layanan darurat 112 apabila membutuhkan bantuan segera, terutama dalam kondisi yang mengancam keselamatan korban.
Petugas akan memberikan arahan mengenai langkah berikutnya, termasuk proses pendampingan, rujukan layanan kesehatan, maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum.
4. Datangi UPTD PPA atau kantor kepolisian
Korban juga dapat datang langsung ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berada di daerah masing-masing.
UPTD PPA menyediakan berbagai layanan, mulai dari konsultasi, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila korban ingin melanjutkan perkara ke proses pidana.
Selain itu, laporan juga dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat. Polisi akan menerima laporan, meminta keterangan awal, serta memulai proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban tidak harus menghadapi proses tersebut sendirian karena dapat didampingi keluarga, kuasa hukum, psikolog, atau pendamping dari lembaga layanan.
5. Manfaatkan layanan pendampingan
Mengalami kekerasan seksual sering kali memunculkan trauma yang tidak mudah diatasi. Oleh sebab itu, korban dianjurkan memanfaatkan layanan pendampingan psikologis maupun bantuan hukum yang tersedia.
Pendamping akan membantu korban memahami prosedur hukum, memberikan dukungan emosional, serta memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama proses penanganan perkara berlangsung.
Pendampingan juga penting untuk mengurangi risiko tekanan psikologis ketika korban harus memberikan keterangan kepada penyidik maupun saat proses persidangan.
6. Ikuti proses hukum dan pemulihan secara bertahap
Setelah laporan diterima, korban perlu mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidik. Pada saat yang sama, korban juga berhak memperoleh layanan pemulihan, baik berupa rehabilitasi medis, konseling psikologis, maupun dukungan sosial.
Proses hukum dapat berlangsung dalam waktu tertentu sehingga menjaga kondisi fisik dan mental menjadi bagian penting dari pemulihan. Korban juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan.
Memahami cara melaporkan kekerasan seksual menjadi langkah awal agar korban tidak kehilangan kesempatan memperoleh perlindungan dan keadilan.
(asp/fef)
Add
as a preferred source on Google


















































