Panduan Buka Blokir STNK

3 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Ada beberapa faktor yang menyebabkan STNK diblokir. Tapi pertanyaannya,apakah ketentuan itu bersifat permanen atau dapat dibuka kembali dengan syarat tertentu?

Untuk dipahami, terdapat beberapa alasan yang membuat STNK kendaraan diblokir. Umumnya, pemblokiran dilakukan pemilik pertama kendaraan yang telah menjual kendaraannya, agar tidak lagi menanggung pajak atau risiko hukum di kemudian hari.

STNK juga bisa terblokir karena tunggakan pajak tahunan, pelanggaran lalu lintas yang tercatat dalam sistem tilang elektronik (ETLE), atau kendaraan masih dalam masa cicilan dan belum lunas dari pihak leasing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara penyelesaian:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Melunasi tagihan pinjaman/kredit (Jika pemblokiran diajukan oleh kreditur)
2. Melunasi tagihan E-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang)
3. Jika STNK terlanjur terblokir karena telat bayar denda tilang, kamu perlu bayar denda tilang, surat buka blokir otomatis dikeluarkan.
4. Saat STNK terblokir karena pemilik lama melakukan pemblokiran setelah kendaraan dijual, pemilik baru harus melakukan proses balik nama di kantor Samsat.

Dokumen yang diperlukan:

- STNK asli dan fotokopi- KTP pemilik kendaraan (sesuai nama pada STNK) asli dan fotokopi- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)- Surat keterangan jual beli bermaterai (untuk kendaraan bekas)- Surat permohonan pembukaan blokir STNK (diunduh dari situs resmi Samsat atau diminta di loket)- Bukti pelunasan pinjaman (jika kendaraan sebelumnya dikredit)- Bukti pembayaran denda tilang (jika terkena ETLE)

Setelah dokumen lengkap, lakukan cek fisik kendaraan di Samsat. Hasil cek fisik akan dilegalisasi dan digunakan sebagai bagian dari syarat pembukaan blokir.

Berapa biayanya?

Membuka blokir STNK tidak dikenakan biaya khusus, namun pemilik kendaraan tetap wajib membayar sejumlah biaya administrasi. Berikut rincian umumnya:

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): sekitar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)- SWDKLLJ: Rp143 ribu untuk mobil, sekitar Rp35 ribu untuk motor- Penerbitan STNK: Rp100 ribu - Rp200 ribu- Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp60 ribu - Rp100 ribu- Penerbitan BPKB: Rp225 ribu - Rp375 ribu- Pajak Kendaraan Bermotor: sesuai jumlah yang tercantum di STNK

Besaran biaya bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah.

(ryh/mik)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |