Panduan Daftar PKH untuk Keluarga Baru, Ini Cara dan Syarat Lengkapnya

1 hour ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Apabila kamu baru saja baru berkeluarga dan merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan pemerintah, penting untuk memahami cara daftar PKH untuk keluarga baru. Pasalnya, kamu tidak bisa serta merta menjadi penerima manfaat meski memenuhi syarat.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial dari Kementerian Sosial untuk keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses seleksi penerima, sistem yang digunakan, yaitu pengusulan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bukan pendaftaran mandiri. Simak informasi selengkapnya di sini.

Cara daftar PKH untuk keluarga baru

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, masyarakat tidak bisa melakukan pendaftaran PKH secara mandiri untuk langsung menjadi penerima bantuan. Kamu hanya bisa mengajukan diri melalui pemerintah desa dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial keluarga.

Bagi keluarga baru yang merasa memenuhi kriteria, pastikan data kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sudah sesuai. Selanjutnya, keluarga dapat menyampaikan kondisi dan mengajukan pengusulan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Berikut ini sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan dalam pendataan di wilayahnya.
  • Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau Polri.
  • Belum menerima bantuan tertentu seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.

Sebagai informasi tambahan, menurut sejumlah sumber, pengusulan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
  2. Buat akun dengan mengisi nomor KK, NIK, nama lengkap, dan alamat email.
  3. Masuk ke halaman utama aplikasi, lalu pilih menu Daftar Usulan.
  4. Klik Tambah Usulan.
  5. Isi data diri yang diminta dan pilih jenis bantuan PKH.
  6. Tunggu proses verifikasi dan validasi data.

Setelah data masuk, pihak desa akan melakukan musyawarah dan verifikasi. Hasilnya kemudian disampaikan kepada dinas sosial untuk diteruskan kepada pemerintah daerah dan Kementerian Sosial dalam proses penetapan penerima.

Besaran bantuan PKH untuk setiap penerima manfaat

Besaran bantuan PKH tidak sama untuk setiap penerima karena disesuaikan dengan kategori yang dimiliki dalam keluarga.

Pada 2024, terdapat tujuh kategori penerima yang mendapatkan nominal berbeda, mulai dari balita, ibu hamil, siswa sekolah, hingga lansia dan penyandang disabilitas berat.

Bantuan tersebut disalurkan secara bertahap dalam satu tahun. Berikut perincian nominal Bansos PKH 2024 berdasarkan masing-masing kategori:

  • Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Itu dia ulasan lengkap cara daftar PKH untuk keluarga baru serta nominal bantuan yang bisa didapatkan per kategori. Semoga informasi ini bermanfaat untukmu.

(han/rti)

Read Entire Article
| | | |