Jakarta, CNN Indonesia --
Praktik pungutan liar (pungli) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seakan tak ada habisnya. Kali ini, menimpa Dyah Laily Fardisa yang merupakan pemilik usaha kuliner bernama Bolosego.
Ia mengaku terkena pungli ketika sedang berjualan di Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta. Melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya pada 17 September 2026, Dyah menceritakan pengalaman pahitnya.
Meski telah mengantongi izin resmi dari pihak keraton untuk mengoperasikan food truck pada 16-20 September 2026, ia memutuskan angkat kaki dan memindahkan lokasi usahanya hanya dalam waktu satu hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan tersebut diambil lantaran Dyah ditagih uang parkir tak wajar oleh oknum yang mengaku sebagai juru parkir. Tarif yang semula dipatok Rp2,5 juta per hari itu akhirnya ditekan menjadi Rp1 juta per hari setelah proses negosiasi.
Pemerasan ternyata tidak berhenti pada uang tunai. Dyah mengaku turut dimintai jatah makanan gratis untuk 10 orang yang disebutnya preman atau tukang parkir serta tiga anggota kepolisian, ditambah dengan pungutan biaya tambahan untuk pemasangan listrik
Menolak memfasilitasi praktik culas tersebut, ia akhirnya memilih menghentikan aktivitas jualannya di Alkid.
Menanggapi suburnya fenomena tersebut, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti membeberkan sejumlah faktor utama penyebab pungli UMKM masih merajalela.
Faktor itu meliputi penyalahgunaan wewenang oknum pejabat, lemahnya pengawasan instansi, prosedur perizinan berbelit, dan rendahnya literasi hukum pengusaha.
"Kurangnya kontrol dari instansi berwenang memicu praktik curang di lapangan. (Selain itu) pelaku usaha sering tidak tahu aturan resmi retribusi, sehingga mudah dimintai biaya tambahan," ujar Esther kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/9).
Akibat rentetan pungli tersebut, beban operasional UMKM membengkak jauh di luar ketentuan resmi. Daya saing pelaku usaha pun dapat menurun seiring dengan penyusutan keuntungan, sehingga menyulitkan mereka untuk bersaing dan mengembangkan bisnis.
Ia mengingatkan praktik pungli ini pada akhirnya mengikis kepercayaan UMKM terhadap penegakan hukum pemerintah dan menghambat laju pertumbuhan ekonomi.
"Iklim bisnis menjadi tidak sehat dan memicu ketimpangan sosial," ujar Esther.
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai tanggung jawab terhadap praktik pungli yang masih merajalela ada di tangan pemerintah daerah (pemda) dan pengelola ruang publik. Mereka dianggap gagal memastikan satu aturan, satu tarif, dan satu kanal pembayaran yang transparan.
Syafruddin menyebut UMKM merupakan kelompok yang rentan akibat modal tipis dan omzet harian yang sangat menentukan arus kas. Kebutuhan mereka akan lokasi berjualan strategis membuat para pedagang kerap kesulitan menolak biaya tambahan.
"Kerentanan itu tidak boleh diperlakukan sebagai penyebab utama, karena justru menjadi sasaran eksploitasi," ujar Syafruddin kepada CNNIndonesia.com.
Masalah ini dinilai semakin membesar ketika budaya setempat telanjur menormalisasi uang keamanan, parkir informal, atau jatah tertentu sebagai bagian dari ongkos berusaha.
Akibatnya, kata Syafruddin, biaya operasional melonjak tanpa menambah produktivitas, harga jual ikut terkerek, dan pedagang kecil kalah bersaing dengan pelaku yang punya jaringan lebih kuat.
Pembenahan pun disebut harus dimulai dari otoritas yang menguasai izin dan ruang usaha, yakni pemerintah daerah, pengelola kawasan, aparat penegak hukum, serta institusi yang mengatur parkir dan ketertiban.
Syafruddin menilai praktik pungli terhadap UMKM tetap bisa ditekan. Langkah penanganannya harus dimulai dengan memetakan seluruh jenis pungutan di ruang publik, diikuti dengan penetapan tarif resmi yang tunggal.
Transaksi tunai juga harus ditekan melalui percepatan digitalisasi pembayaran guna menutup celah pemerasan. Pemerintah harus membuka kanal pengaduan yang cepat diakses publik. Syafruddin mengingatkan kebijakan ini harus dibarengi dengan pemberian sanksi yang tegas dan pasti bagi para pelaku pelanggaran.
Ketersediaan lokasi alternatif yang memadai juga harus dijamin agar UMKM memiliki keleluasaan untuk menolak pemerasan tanpa mengorbankan kelangsungan usahanya.
"Trade-off-nya adalah penertiban bisa mengganggu penghidupan aktor informal yang selama ini bergantung pada pungutan," ujar Syafruddin.
Sebagai solusi jangka panjang, ia menegaskan pemerintah tidak boleh sekadar membiarkan pungli berlanjut. Ekosistem parkir, keamanan, dan layanan kawasan harus segera diintegrasikan ke dalam sistem formal yang jelas, legal, dan dapat diaudit secara transparan.
(pta)


















































