CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2025 12:40 WIB
RUU Perekoperasian resmi menjadi usulan inisiatif DPR dan akan segera dibahas bersama pemerintah. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden).
Jakarta, CNN Indonesia --
Rapat Paripurna menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sah menjadi usulan atau inisiatif DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan revisi tersebut merupakan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ia kemudian mengumpulkan pendapat fraksi-fraksi DPR terkait perubahan keempat atas UU Perkoperasian.
"Kami meminta persetujuan Rapat Paripurna Dewan, apakah dapat menyetujui dan disepakati pendapat-pendapat fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan? Setuju, ya?" tanya Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan III 2025-2026 di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11) yang disambut seruan setuju dan ketuk palu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan lalu memanggil satu per satu perwakilan fraksi, dimulai dari PDI Perjuangan. Disusul Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
Setelah penyerahan pendapat delapan fraksi DPR RI secara tertulis, Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan.
"Kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI? Setuju? Terima kasih," tegasnya diiringi ketuk palu.
Pembahasan beleid baru tentang perkoperasian turut menjadi salah satu fokus Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. Hal tersebut dipertegas usai ditunjuk Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan posisi Budi Arie Setiadi.
Menkop Ferry menilai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah terlalu lama dan perlu perbaikan.
"Secepat mungkin kita akan melahirkan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional sebagai undang-undang baru untuk menggantikan (UU) Nomor 25 Tahun 1992 yang lalu," ucap Ferry usai dilantik sebagai menkop di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/9).
(skt/dhf)

















































