Pekerja di Surabaya Lapor Polisi Dugaan Pengusaha Tahan Ijazah

1 day ago 2

Surabaya, CNN Indonesia --

Korban dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal di Surabaya, Nila Handiani, resmi melapor ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (14/4).

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial, hingga menyeret nama Wakil Wali Kota Surabaya cum Kader PDI Perjuangan Armuji, dengan pengusaha Jan Hwa Diana.

Nila tampak mendatangi SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sejak pukul 14.00 WIB. Dia baru menyelesaikan proses laporannya pukul 18.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai suratnya sudah ada laporan polisi nggeh (ya), sudah selesai," kata Nila, usai membuat laporan.

Nila mengatakan, ia melaporkan Diana selaku salah satu pemilik UD Sentoso Seal ke aparat kepolisian. Dia berharap agar perusahaan segera mengembalikan ijazahnya yang ditahan.

"Tahan ijazah, saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja. [Yang dilaporkan] sudah sesuai yang ada di videonya Bapak Armuji, nggeh sampun, matur suwun(sudah ya, terima kasih)," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini memastikan pihaknya mendampingi pekerja perempuan asal Pare Kediri itu, untuk melaporkan kasus dugaan penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Kami kemarin diperintah Wali Kota Surabaya Pak Eri Cahyadi untuk mengantarkan dan mendampingi langsung karyawan tersebut melaporkan kasus dugaan penahanan ijazah. Hari ini kami antar langsung ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Zaini.

Zaini mengatakan, perusahaan tak boleh menahan ijazah milik pegawainya. Hal ini tertuang dalam Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42 yang secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.

Dalam Perda tersebut juga diatur terkait sanksi pidana yang diatur dalam Perda yang sama yaitu dalam Pasal 79 ayat 1 menyebutkan "Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."

"Kalau di Pergub [Perda] menahan ijazah kan dilarang. Bisa pidana Rp50 juta rupiah atau enam bulan penjara," ucapnya.

Selain Nila, Zaini mengatakan Disnaker juga terbuka melakukan pendampingan bila ada pekerja-pekerja lain di UD Sentoso Seal mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan."Monggo [bila ada pekerja lain yang ditahan ijazah], prinsipnya hari ini baru Mbak Nila [yang melakukan laporan]," pungkasnya.

(frd/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |