CNN Indonesia
Sabtu, 17 Mei 2025 19:35 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Hadi Matar, pelaku penikaman novelis Salman Rushdie divonis 25 tahun penjara atas kejahatannya pada 2022 lalu.
Jaksa Distrik Chautauqua County Jason Schmidt mengatakan Matar divonis 25 tahun penjara atas tuduhan percobaan pembunuhan tingkat dua terhadap Rushdie dan tujuh tahun penjara atas penyerangan tingkat dua terhadap Henry Reese, yang juga korban dalam serangan itu.
Hukuman tersebut akan berjalan bersamaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2022 lalu, Rushdie ditikam Matar saat sedang berada di atas panggung di Chautauqua Institution. Rushdie saat itu bersama dengan Reese selaku pembawa acara.
Matar menikam Rushdie dengan pisau berkali-kali di bagian kepala, leher, badan, dan tangan kiri. Serangan itu membutakan mata kanan Rushdie serta merusak hati dan ususnya, sehingga perlu operasi darurat dan pemulihan berbulan-bulan.
Rushdie merupakan penulis novel Ayat-ayat Setan, yang dikecam oleh Ayatollah Ruhollah Khomeini, pemimpin tertinggi Iran saat itu, sebagai suatu penghujatan. Sejak menerbitkan buku tersebut pada 1988, ia terus mendapatkan ancaman pembunuhan.
Menanggapi putusan pengadilan, pengacara Matar, Nathaniel Barone mengatakan kliennya akan mengajukan banding.
"Saya tahu jika dia diberi kesempatan, dia tidak akan duduk di tempatnya duduk sekarang. Dan jika dia bisa mengubah keadaan, dia pasti akan melakukannya," kata Barone, seperti dikutip Reuters.
Matar saat ini juga menghadapi dakwaan federal yang diajukan jaksa penuntut di kantor kejaksaan AS di New York barat. Ia dituduh berupaya membunuh Rushdie atas dasar terorisme.
Jaksa menuding Matar memberikan dukungan material kepada kelompok milisi Hizbullah di Lebanon, yang oleh AS ditetapkan sebagai organisasi teroris. Matar akan menghadapi dakwaan tersebut dalam persidangan terpisah di Buffalo.
(blq/agt)