Pengusaha Jan Hwa Diana Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman

5 hours ago 1

Surabaya, CNN Indonesia --

Pengusaha Jan Hwa Diana pemilik CV Santoso Seal atau yang beberapa waktu lalu pernah diduga menahan ijazah karyawannya, melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, karena tak kunjung membuka segel gudangnya di Jalan Margomulyo.

Sebelumnya Gudang CV Sentoso Seal disegel oleh Pemkot Surabaya karena disebut tak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG). Namun dalam laporannya ke Ombudsman, Diana mengeklaim pengurusan izin TDG itu sudah selesai pada 30 April 2025.

"Pengurusan izin TDG saya sudah selesai 30 April 2025. Tetapi sampai hari ini belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan," kata Diana dalam suratnya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, saat dilihat CNNIndonesia.com, Sabtu (10/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan itu dibuat Diana, Kamis (8/5) atau di hari yang sama saat dia ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dua mobil. Diana dan suaminya, Hendy Soenaryo saat ini sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Lebih lanjut, Diana dalam suratnya juga menjelaskan kronologi penyegelan gudang.

Pada 21 April 2025, pihak Pemkot Surabaya yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Surabaya Lasidi, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya Dewi Soeriyawati, serta kepolisian datang ke gudang CV Santoso Seal. Saat itu, mereka menyegel gudang karena belum memiliki izin TDG.

"Janjinya, yang disegel adalah pintu gerbang besar. Sedang pintu kecil akses keluar masuk pegawai tetap dibuka. Namun, kenyataannya semua pintu disegel," kata Diana.

Diana lantas menyurati pemkot agar pintu kecil tetap dibuka untuk keperluan maintenance gudang, seperti pemeriksaan instalasi listrik, air, komputer, kendaraan, dan lain-lain.

Menurut Diana, Lasidi menjanjikan bahwa TDG pemohon akan keluar pada 2 Mei 2025. Syaratnya, pengurusan TDG bisa tuntas pada 30 April 2025. Namun, versi Diana, hingga 5 Mei 2025 izin TDG belum keluar.

"Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat. Anak buahnya juga begitu," jelasnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin mengatakan, surat Diana minta perlindungan hukum ke Ombudsman. Sekaligus melaporkan telah terjadi diskriminasi dalam penanganan gudang yang tidak ber-TDG.

"Kenapa gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari tanpa disegel untuk mengurus TDG. Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini," kata Agus.

Menurut Agus, Ombudsman akan melakukan verifikasi atas laporan tersebut. Di antaranya, minta dokumen dukung yang menguatkan bahwa pengurusan TDG benar-benar telah selesai.

"Kami berharap Bu Diana kooperatif dapat melengkapi dokumen yang kami minta, sebagai syarat laporan tersebut dapat kami tangani," jelas Agus.

Dalam penanganannya nanti, Ombudsman akan memanggil Kadis PMPTSP dan Kadiskopdag terkait adanya indikasi maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut, diskriminasi, dan penyimpangan prosedur atas tidak segera keluarnya izin TDP yang diajukan Diana.

Menanggapi laporan itu, Kadis PMPTSP Surabaya Lasidi mengatakan, Diana ternyata belum melengkapi berkas dan persyaratan permohonan TDG. Karena itu segel gudangnya belum bisa dibuka.

"Iya, masih ada persyaratan yang belum lengkap. Jadi memang belum bisa diproses lebih lanjut. Iya masih ada yang ke kurang masih belum dilengkapi. Jadi ya belum bisa diproses. Lagi masih menunggu kelengkapannya lagi," kata Lasidi. 

(frd/isn)

Read Entire Article
| | | |