Polisi Jawab Soal Viral Ambulans Antar Pasien Bisa Kena Tilang ETLE

1 week ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengomentari viral unggahan di media sosial dengan narasi sopir ambulans takut terjerat tilang ETLE bila melanggar lalu lintas walau sedang mengantar pasien. Kepolisian menilai ambulans bisa saja kena tilang ETLE tetapi dapat dibatalkan bila memberikan bukti-bukti penugasan.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan kamera ETLE bekerja otomatis dan objektif.

Selain itu sistem ini dikatakan tak bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan jadi tak dapat membedakan apakah kendaraan yang melakukan pelanggaran sedang menjalani misi kemanusiaan atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung," kata Ojo di keterangannya, disitat dari Antara, Kamis (11/4).

Menurut dia ambulans yang membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan yang ditetapkan dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan," ujar dia.

Sanggah tilang ETLE

Ojo juga mengatakan bila pihak ambulans yang terjerat ETLE kemudian mendapat kiriman surat konfirmasi tilang, bisa melakukan sanggahan.

"Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah," ucap Ojo.

Dia menyarankan pihak mengalami hal demikian mengikuti mekanisme resmi sanggahan dengan mendatangi Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ di Pancoran, Jakarta Selatan atau menjalankan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Masuk ke laman ETLE PMJ (https://etle-pmj.info)

2. Masuk ke menu "Konfirmasi Pelanggaran", lalu pilih opsi "Sanggahan". Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS atau video saat bertugas.

3. Kemudian mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.

Ojo mengimbau seluruh instansi pelayanan kesehatan atau operator ambulans selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat. Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting bila terjadi pelanggaran yang terekam ETLE.

Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan dan tidak akan dikenakan sanksi apapun.

"Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE," jelas Ojo.

[Gambas:Instagram]

(fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |