Polisi Kantongi Bukti Fotokopi Ijazah Jokowi

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengantongi sejumlah barang bukti terkait laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu.

Barang bukti itu diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan polisi beberapa waktu lalu.

"Beberapa barang bukti yang sudah diterima oleh penyelidk antara lain ada satu buah flash disk berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian ada beberapa dokumen, fotokopi ijazah. Kemudian ada print out legalisir dan juga ada fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," imbuhnya.

Ade Ary menegaskan pihaknya tak memiliki bukti berupa ijazah asli milik Jokowi. Melainkan hanya fotokopi ijazah tersebut.

"Fotokopi, tadi saya jelaskan fotokopi. Fotokopi ya. Ini masih tahap penyelidikan," ucap dia.

Sebelumnya, Ade Ary menerangkan laporan tersebut bermula saat Jokowi selaku pelapor sekaligus korban melihat video yang berisi dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan pelapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/5).

Selanjutnya, Jokowi meminta kepada ajudan dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial.

"Dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh yang pertama RHS yang kedua RSN yang ketiga TT yang keempat ES dan yang kelima KTR," tutur Ade Ary.

Namun, lantaran merasa dirugikan Jokowi akhirnya menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April.

Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Ade Ary turut menerangkan pihak terlapor dalam laporan itu dalam proses penyelidikan. Namun, pada prosesnya muncul sejumlah nama yang hingga saat ini masih dalam pendalaman.

"Jadi makanya waktu itu rekan-rekan pernah bertanya apakah benar A, B, C, D itu terlapor, terlapornya dari laporan yang kami terima dalam penyelidikan. Tapi dalam peristiwa itu muncul beberapa nama yang dijelaskan oleh pelapor selaku korban dan peristiwa inilah yang dilakukan proses pendalaman saat ini," ujarnya.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |