Jakarta, CNN Indonesia --
Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu selaku tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan pada pekan depan.
Kendati demikian, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo belum mengungkapkan secara rinci kapan pemeriksaan akan dilakukan. Termasuk, soal apakah surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan atau belum.
"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang menyeret Ruben ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada tanggal 25 April 2026. Dalam proses penyidikan itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu lebih dari 6 saksi, termasuk saksi ahli," ucap Joko.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Ruben ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko kepada wartawan.
Kasus yang menyeret Ruben ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang berinisial P dan korbannya adalah DM.
Merujuk laporan tersebut, Ruben diketahui menawarkan korban untuk melakukan investasi dana. Korban yang pun lantaran dijanjikan sejumlah keuntungan.
"Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," tutur Joko.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," sambungnya.
Belum ada keterangan dari pihak Ruben Onsu terkait kasus ini. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui soal kasus ini dan meminta CNNIndonesia.com untuk menghubungi langsung Ruben Onsu.
(dis/dal)


















































