CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2025 06:30 WIB
Pemerintah memperpanjang kebijakan PPh final 0,5 persen untuk UMKM sampai batas waktu yang belum ditentukan. (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso).
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah memutuskan kebijakan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) resmi diperpanjang.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan UMKM beromzet di bawah Rp500 juta per tahun bebas pajak. Adapun UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar dipungut tarif 0,5 persen.
"Permanen (insentif PPh final 0,5 persen untuk UMKM), jadi sampai batas waktu tak ditentukan. Sudah, memang sudah dibahas, memang sudah diputuskan," kata Maman usai Rapat Komite Kebijakan KUR di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini telah berlaku sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kebijakan ini mulai diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Kebijakan itu sempat diperpanjang hingga 2029. Kali ini, perpanjangan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan PPH 0,5 persen untuk UMKM diperpanjang.
Meski demikian, Purbaya belum mau memastikan kebijakan ini menjadi permanen. Ia mau mengevaluasi kebijakan ini dalam dua tahun ke depan.
"PPh final UMKM masih dirapikan, kan diperpanjang sampai 2029 ya? Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Kalau sebetulnya betul-betul UMKM, enggak ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan," ucap Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).
(dhf)

















































