Puan di Rapat Paripurna: DPR Patuhi Putusan MK soal Perempuan di AKD

3 hours ago 4

CNN Indonesia

Selasa, 18 Nov 2025 12:18 WIB

Dalam Rapat Paripurna, Puan menegaskan komitmen DPR mematuhi putusan MK tentang kuota 30% keterwakilan perempuan di AKD--baik pimpinan maupun anggota. Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan DPR mematuhi putusan MK soal keterwakilan perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR.

Hal ini disampaikan saat Rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu kami beritahukan pula bahwa rapat konsultasi pengganti rapat BAMUS DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi, tanggal 12 November 2025 telah membahas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 169/PUU/22-24, perihal perimbangan dan pemerataan keterwakilan anggota DPR, perempuan di AKD maupun pimpinan AKD, dan memutuskan bahwa DPR RI akan mematuhi dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan menyerahkan kepada fraksi-fraksi untuk ditindaklanjuti," ujar Puan, Selasa (18/11).

Sebelumnya dalam putusan yang dibacakan pada 30 Oktober lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keterwakilan perempuan di Alat Kelengkapan Dewan baik pimpinan maupun anggota harus minimal 30 persen.

Pengabulan kuota perempuan harus 30 persen itu adalah putusan atas uji materi yang dilayangkan Koalisi Perempuan Indonesia (Pemohon I), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Pemohon II), Yayasan Kalyanamitra (Pemohon III), dan Titi Anggraini (Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia).

Para Pemohon menggandeng Ahmad Alfarizy, Sandy Yudha Pratama Hulu, dan Nur Fauzi Ramadhan sebagai kuasa hukum.

Menurut MK, pasal dalam UU terkait yang menegasikan kuota 30 persen di dalam pimpinan maupun anggota AKD itu bertentangan dengan konstitusi.

(kid/nat/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |