CNN Indonesia
Jumat, 28 Mar 2025 18:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan aturan pembatasan usia pembuatan akun digital oleh anak di Indonesia.
"Pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital. Jadi penundaan anak sesuai dengan tumbuh kembang untuk bisa memiliki akun mereka di sosial media secara mandiri. Sekali lagi ini bukan pembatasan akses secara umum," ujar Menkomdigi RI Meutya Hafid di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/3).
Meutya menyatakan syarat pembuatan akun digital oleh anak di Indonesia itu menyesuaikan dengan usia tumbuh kembang anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan mengacu pada UU yang berlaku di Indonesia bahwa anak itu mencapai usia 18 tahun.
Namun, aturan ini tak memukul rata pembatasan penggunaan akun secara mandiri. Melainkan, melihat dari usia tumbuh kembang anak.
"Jadi kalau ada platform yang risikonya dianggap memiliki risiko rendah, maka pada tumbuh kembang anak di usia 13 tahun dianggap sudah bisa untuk melakukan akses mandiri," ujar dia.
"Kemudian untuk yang risiko kecil sampai sedang itu di usia 16 tahun sudah bisa membuat mandiri," imbuhnya.
Lalu untuk rentang usia 16 hingga 18 tahun sudah bisa mengakses secara penuh. Namun tetap lewat pendampingan orang tua.
Meutya pun menyatakan secara rinci perihal platform-platform itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Selain pembatasan usia, PP ini juga mengatur pelarangan platform menjadikan anak sebagai komoditas, perlindungan anak dari konten berbahaya, eksploitasi komersil atas anak, hingga sanksi bagi pelanggar.
"Jadi juga ada larangan mengenai profiling data anak," ucapnya.
(nfl/sfr)