Jakarta, CNN Indonesia --
Penyerapan pupuk bersubsidi di Regional I PT Pupuk Indonesia (Persero) atau Pulau Sumatera hingga April 2026 tembus 683 ribu ton. Jumlah ini setara 30 persen dari total alokasi tahun 2026 sebesar 2,22 juta ton.
Dalam keterangan tertulisnya, Senior Manager Regional IA PT Pupuk Indonesia (Persero) Beni Farlo mengatakan jumlah tersebut 142 persen lebih besar dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 (479 ribu ton).
"Hal ini menandakan petani kita sangat antusias dalam melakukan kegiatan bercocok tanam," kata Beni usai kegiatan tanam padi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, di Desa Lumban Toruan, Dairi, Sumatera Utara, Rabu (22/4).
Memasuki musim tanam berikutnya Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk akan terus menjaga ketersediaan stok pupuk subsidi di tingkat kios atau pengecer resmi. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada petani, baik terkait tata cara penebusan hingga aplikasi pemupukan di lahan-lahan.
"Kami berharap serapan pupuk subsidi pada awal tahun ini dapat berdampak positif terhadap peningkatan produktivitas pertanian, sehingga dapat berdampak nyata untuk pencapaian target swasembada pangan nasional," ujar Beni.
Ia mengatakan tingginya penyerapan pupuk bersubsidi di Sumatera ini tidak lepas dari transformasi tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan Pemerintah. Perubahan ini menyederhanakan birokrasi distribusi yang pada akhirnya memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi.
Penyederhanaan regulasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 6/2025 terkait perbaikan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi. Peraturan ini kemudian disempurnakan kembali dalam Peraturan Presiden No. 113/2025 yang berfokus pada efisiensi industri pupuk. Hasilnya, setiap tanggal 1 Januari petani sudah bisa menebus pupuk subsidi tanpa harus menunggu birokrasi yang panjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam praktiknya, kemudahan ini terlihat dari petani yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios resmi atau Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) saat menebus pupuk subsidi. Dampak lainnya bahkan sangat bersejarah, yaitu penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 20 persen untuk semua jenis pupuk bersubsidi sejak 22 Oktober 2025.
Beni juga mengatakan tingginya serapan pupuk di Pulau Sumatera ini juga memberikan kontribusi pada besarnya penyerapan pupuk nasional. Pada periode yang sama, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi nasional mencapai 2,85 juta ton atau sekitar 29% dari total alokasi sebesar 9,85 juta ton.
"Capaian ini menunjukkan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Regional I Pupuk Indonesia berjalan dengan baik dan terus mengalami peningkatan, seiring dengan penguatan sistem distribusi serta dukungan digitalisasi dalam proses penebusan pupuk oleh petani," tutup Beni.
(tim)
Add
as a preferred source on Google


















































