Sidang Tuntutan Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Digelar 15 April

1 week ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31) akan menjalani sidang tuntutan perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pada pekan depan.

Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

"(Persidangan) tinggal tuntutan dari penuntut umum. Kita tunda hari Selasa tanggal 15 April 2025 ya," ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim meminta jaksa menyiapkan surat tuntutan dengan baik sehingga persidangan dapat berjalan tepat waktu. Mengingat masa penahanan ketiga terdakwa terbatas.

"Karena penahanan sudah habis di tanggal 15, sudah perpanjangan pertama," kata hakim.

Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku mantan hakim PN Surabaya didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jika di total, suap yang diterima senilai sekitar Rp4,3 miliar.

Tindak pidana terjadi antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Pengurusan perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Ronald Tannur pada akhirnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut. Ronald Tannur divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Erintuah Damanik dkk juga didakwa menerima gratifikasi. Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, yakni uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.

Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya, dan tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.

Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6.000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi).

Heru menyimpan uang-uang tersebut di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.

Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Ia menyimpan uang tersebut di apartemennya.

(ryn/pta)

Read Entire Article
| | | |