Sita 190 Kg Emas di Halim, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp502 M

1 hour ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 190 kilogram senilai sekitar Rp502 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (27/4).

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 60,3 kg perhiasan emas dan 130,262 kg koin emas. Aksi ini sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp41 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penggagalan ini merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara. Ia menegaskan operasi tersebut berjalan berkat sinergi lintas instansi serta informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas informasi tersebut petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kita bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak 190 kg, kalau dirupiahkan sekitar Rp500 miliar," ujar Djaka.

Ia menjelaskan, informasi awal yang diterima menyebut adanya pesawat carter yang kerap digunakan untuk mengirim emas secara ilegal tanpa dokumen ekspor yang sah.

Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Priyono Triatmojo mengungkapkan penindakan bermula dari laporan rencana pengiriman enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

[Gambas:Youtube]

"Barang tersebut rencananya akan diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan tinggal landas pada pukul 14.30 WIB," kata Priyono.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam koli berisi 611 buah gelang emas dengan berat total 60,3 kg senilai US$8,94 juta serta 2.971 koin emas dengan berat 130,262 kg senilai US$19,40 juta. Total nilai seluruh barang mencapai US$28,34 juta atau setara Rp502 miliar.

Dalam kasus ini, DJBC bersama kepolisian turut mengamankan empat orang yang diduga terlibat, yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.

(lau/ins)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |