TNI AD Buka Suara soal Perintah Tentara Amankan Kejati dan Kejari

20 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan pengerahan personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak dilakukan dalam rangka kepentingan khusus.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan penugasan tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan rutin dan bersifat preventif yang telah berjalan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," ujar Wahyu dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (11/5).

"TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya," imbuhnya.

Penjelasan ini disampaikan Wahyu menanggapi beredarnya Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 yang memuat perintah pengerahan personel TNI ke lingkungan kejaksaan.

Ia menjelaskan dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat sesuai dengan isi dan peruntukannya. Surat tersebut, kata dia, tergolong sebagai Surat Biasa (SB).

Adapun substansi dari surat itu berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan Kejaksaan. Wahyu menjelaskan kegiatan pengamanan ini sebenarnya telah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan.

"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis," tutur dia lebih lanjut.

Dalam ST tersebut, disebutkan pengamanan akan melibatkan 1 Satuan Setingkat Peleton (sekitar 30 personel) untuk Kejati dan 1 Regu (sekitar 10 personel) untuk Kejari.

Namun, menurut Wahyu, angka tersebut hanya merupakan gambaran struktur nominatif. Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang bertugas akan diatur secara teknis dalam kelompok kecil berisi dua hingga tiga orang, dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan adanya kerja sama pengamanan dengan TNI. Ia menjelaskan pengamanan yang dilakukan oleh TNI hingga ke daerah merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas institusi kejaksaan.

"Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses)," ujar Harli saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (11/5).

Dalam surat telegram tersebut, pengamanan dijadwalkan berlangsung sejak awal Mei 2025 hingga selesai.

Personel TNI yang ditunjuk berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) di wilayah masing-masing, dengan pola penugasan rotasi setiap bulan. Bila kebutuhan personel tidak terpenuhi dari satuan TNI AD, maka koordinasi akan dilakukan dengan satuan TNI AL dan TNI AU setempat.

(tfq/del/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |