7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Bisa Digunakan Gratis

7 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang tak hanya membantu biaya ketika dirawat atau menjalani tindakan operasi, tetapi juga menanggung alat-alat kesehatan.

Alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan ini dapat diklaim dan juga digunakan oleh pesertanya secara gratis. Terdapat tujuh alat kesehatan yang di-cover BPJS Kesehatan, mulai dari alat bantu dengar, kacamata, hingga protesa gigi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, berikut tujuh alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan beserta besaran tanggungannya.

1. Alat bantu dengar

BPJS Kesehatan menanggung alat bantu dengar bagi pesertanya. Untuk bisa mendapatkan alat ini, peserta harus memiliki indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan telinga yang sama.

Tarif maksimal alat bantu dengar yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah Rp1,1 juta. Alat ini diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis berdasarkan resep dari dokter THT.

2. Collar neck

Collar neck atau penyangga leher juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tarif maksimal penyangga leher yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp165 ribu. Collar neck atau penyangga leher dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis

3. Kacamata

Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gangguan penglihatan dan telah terindikasi medis dapat mengklaim kacamata. Kacamata tersebut dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali.

Jaminan ini dapat digunakan setelah peserta memberikan rekomendasi dari dokter spesialis mata dan hasil pemeriksaan mata. Ketentuan ukuran kacamata yang ditanggung oleh BPJS, yakni minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.

Untuk hak rawat kelas 3 jaminan kacamata memiliki tarif maksimal Rp165 ribu, hak rawat kelas 2 dengan tarif maksimal Rp220 ribu, dan hak rawat kelas 1 dengan tarif maksimal Rp330 ribu.

4. Kruk

BPJS Kesehatan juga menanggung pembelian kruk yang dibutuhkan oleh peserta BPJS. Kruk berfungsi untuk menyangga tubuh atau tongkat agar kaki tidak menahan seluruh beban tubuh.

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kruk dengan tarif maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

5. Korset tulang belakang

Peserta juga bisa meminta korset tulang belakang pada BPJS Kesehatan. Korset tulang belakang digunakan untuk menyokong tulang belakang sekaligus menurunkan beban tulang belakang dan persendian.

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya korset tulang belakang dengan tarif maksimal Rp385 ribu. Korset tersebut dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.

6. Protesa alat gerak

Selanjutnya, BPJS Kesehatan menanggung protesa alat gerak atau kaki dan tangan palsu. Tarif maksimal alat gerak yang ditanggung adalah sebesar Rp2,75 juta.

Protesa alat gerak ini diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

7. Protesa gigi

Terakhir, BPJS Kesehatan dapat menanggung peserta yang membutuhkan protesa gigi atau gigi palsu. Gigi palsu dapat diberikan apabila peserta memiliki gigi yang hilang karena pencabutan atau trauma dan dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

Protesa gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan memiliki tarif maksimal sebesar Rp1,1 juta. Sementara itu, untuk plafon masing-masing rahang memiliki harga maksimal Rp550 ribu.

Itulah tujuh alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni alat bantu dengar, collar neck, kacamata, kruk, korset tulang belakang, protesa alat gerak, dan protesa gigi. Semoga membantu.

(juh)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |