Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membongkar kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB yang telah menyebar secara luas ke berbagai wilayah di Indonesia.
Berdasarkan temuan penyidik, sekitar 600 hingga 700 dokumen palsu tersebut sudah tersebar dari Sumatera hingga Jawa dan Bali.
Kepala Polda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan kasus ini melibatkan pelaku dari berbagai provinsi dan memiliki jaringan yang cukup luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini, Polda Sumut akan merilis kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat khususnya terkait dengan pemalsuan surat-menyurat mobil dan motor. Kejadian ini bukan cuman satu provinsi, tetapi sudah di berbagai provinsi. Jadi, seolah-olah suratnya ini menyerupai dengan aslinya," terangnya dalam konferensi pers di Medan, Senin (5/5), mengutip detik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, kemudian menjelaskan bahwa para pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih tiga tahun. Dalam waktu tersebut, total dokumen palsu yang beredar dapat mencapai 700 dokumen di seluruh Indonesia.
"Dari yang bersangkutan ini, kurang lebih sebanyak 600-700 dokumen telah tersebar ke seluruh Indonesia. Kerugian atau yang diterima dari tersangka JS dari tiga tahun ini kurang lebih Rp 2-3 miliar," kata Sumaryono.
Dokumen STNK palsu yang mereka buat dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp4 juta.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antarpolda seperti dari Jakarta, Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali. Kepolisian berhasil mengamankan 10 orang tersangka berikut barang bukti berupa 25 unit mobil, satu sepeda motor, serta ratusan dokumen palsu.
Dari kendaraan yang diamankan, sembilan di antaranya adalah Mini Cooper klasik.
Oleh karena itu, lanjutnya, Polda Sumut juga bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas setempat dan Korlantas Polri untuk melacak dan mengejar kendaraan yang menggunakan dokumen palsu tersebut.
Lebih lanjut, Sumaryono menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Bea Cukai terkait potensi penyelundupan mesin dan suku cadang kendaraan ilegal. Penyelidikan awal kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (11/3), yang mencurigai aktivitas sindikat penjual dokumen kendaraan bermotor palsu.
Setelah laporan tersebut diterima, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap seorang pria berinisial JS di Jalan Jamin Ginting, Medan. Tersangka diketahui berperan sebagai pencetak sekaligus pembuat dokumen palsu jenis BPKB, STNK, dan surat-surat kendaraan lainnya.
"Tersangka berprofesi pencetak dan membuat, menerbitkan dokumen palsu jenis BPKB, STNK dan surat kendaraan bermotor lainnya di Jalan Jamin Ginting Medan," katanya.
Tersangka JS diketahui belajar secara otodidak dari media sosial untuk memalsukan dokumen-dokumen tersebut. Berbekal hal tersebut, tersangka memasarkan dokumen palsu ini setelah dirasa menyerupai tampilan dokumen asli.
Menurut pihak kepolisian, tersangka menjual dokumen palsunya melalui media sosial. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan berbagai alat sederhana yang digunakan untuk memalsukan surat-surat tersebut.
Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa dari sepuluh tersangka yang ditangkap, mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari agen penjual, perakit kendaraan, hingga pemesan dan pembeli. Para pelaku kini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, atau Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
(job/mik)