Alasan Perpres PCO Digugat ke MA: Tumpang Tindih dengan Tugas KSP

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat Windu Wijaya mengungkap alasan mengajukan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Perpres PCO ke Mahkamah Agung (MA).

Windu beralasan permohonan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yuridis dan tata kelola pemerintahan. Khususnya terkait keabsahan struktur kelembagaan negara karena ada ketidaksesuaian antara 'tugas' dan 'fungsi' institusi pemerintahan.

"Saya meminta kepada MA untuk menyatakan Perpres itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan menyatakan lembaga kantor komunikasi kepresidenan tidak sah menjalankan tugas dan fungsi," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Windu menilai Perpres itu secara eksplisit mengalihkan fungsi komunikasi politik dari Kantor Staf Presiden (KSP) ke Kantor Komunikasi Kepresidenan. Sementara Pasal 2 Perpres 83 Tahun 2019 yang menetapkan tugas komunikasi politik masih melekat pada KSP tidak dicabut ataupun disesuaikan.

"Hal ini menimbulkan ketimpangan normatif: KSP tetap memiliki tugas komunikasi politik, namun tidak lagi memiliki fungsi untuk melaksanakannya," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia menilai terjadi kekosongan efektivitas norma, kebingungan administratif, serta potensi tumpang tindih dan dualisme kewenangan antar lembaga. Terlebih, kata dia, Perpres 82 Tahun 2024 menempatkan posisi juru bicara presiden dalam struktur koordinasi Kepala Kantor Kepresidenan.

"Ini menimbulkan persoalan konstitusional karena peran juru bicara adalah manifestasi kehendak politik Presiden, dan seharusnya berada langsung di bawah kendali penuh Presiden, bukan dalam subordinasi kelembagaan lain," pungkasnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025.

Dalam salinan tersebut, Windu melakukan uji materiil terhadap empat pasal dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.

"Objek hak uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52," tulis salinan tersebut.

Juru Bicara Istana Prasetyo Hadi sementara itu mengaku belum menerima salinan gugatan resmi terkait gugatan itu. Ia mengaku akan mempelajari terlebih dahulu muatan dari gugatan tersebut.

"Belum, ini hari Senin, saya belum terima salinan gugatan tersebut, tapi apapun nanti coba kita pelajari," ujarnya kepada wartawan di Istana Negara, Senin (21/4).

Hanya saja, ia menilai kehadiran PCO sedari awal tidaklah tumpang tindih dengan KSP seperti yang tertuang dalam gugatan itu.

"Karena Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada," tuturnya.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |