Banyak Lupa, Rachmat Gobel Disemprot Hakim di Sidang Tom Lembong

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel disemprot hakim lantaran banyak lupa saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/5).

Hakim anggota Alfis Setiawan mempersoalkan Gobel yang selama menjabat Menteri Perdagangan selama 10 bulan tidak pernah membaca laporan dari anak buahnya.

"Jadi, saat Bapak menjabat intinya yang Bapak sampaikan di saat Bapak menjabat, Bapak tidak pernah membaca laporan dari Dirjen?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, tapi dalam surat saya mereka memberikan laporan, itu ada," kata Gobel.

"Iya, laporan itu belum sempat dibaca?" cecar hakim.

"Belum saya baca," jawab dia.

"Sampai akhir masa jabatan?" tanya hakim menambahkan yang dibenarkan Gobel.

Hakim lantas menanyakan keterlibatan Koperasi Kartika (Inkopkar) dalam kegiatan impor gula. Gobel mengaku tidak ingat.

"Kemudian, surat kepada apa namanya, koperasi ini, dua kali ya Pak ya di bulan Juni dan di bulan Agustus 2015?" tanya hakim.

"Saya enggak ingat itu Pak," kata Gobel.

Gobel beralasan peristiwa itu sudah sangat lama sehingga membuatnya lupa. Atas alasan itu ia memohon maaf kepada hakim.

"Saksi yang lain diperiksa juga Pak, kejadian 2014-2015 dan mereka bisa jelaskan. Tidak seperti Bapak, lupa semuanya," ucap hakim.

"Iya, mohon maaf untuk itu," ujar Gobel.

"Cuma Bapak sendiri saja, sekian banyak saksi yang kami periksa di persidangan ini, cuma Bapak sendiri yang lupa selalu. Iya kan. Saksi yang lain juga, ada juga saya yakin seusia Bapak, bisa mampu menjelaskan dengan baik, tidak mereka bilang lupa-lupa," ungkap hakim.

"Mohon maaf untuk itu," jawab Gobel.

"Dirjen juga, ada juga yang kita periksa di sini. Penjelasannya jelas, tidak ada yang bicara lupa Pak, hanya Bapak yang bicara lupa hari ini. Ya itu pertanyaan saya, ada surat Juni 2015, kemudian ada Agustus 2015, kepada Koperasi Kartika. Kita ingin tahu kenapa dua kali suratnya, apa sebabnya. Faktor apa kemudian di bulan Agustus 2015 kemudian bapak diberikan surat lagi kepada Kartika, Koperasi Kartika," lanjut hakim.

"Sekali lagi saya mohon maaf saya enggak ingat Pak," kata Gobel.

Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong mengusulkan agar Jenderal TNI (Purn) Moeldoko hingga mantan Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan dihadirkan ke sidang.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan usulan tersebut untuk mendalami materi distribusi gula dan penunjukan induk koperasi oleh Kementerian Perdagangan.

"Tadi menarik apa yang disampaikan oleh hakim anggota tentang kenapa distribusinya berbelit-belit dan segala macamnya. Untuk itu yang kami hormati majelis hakim, ada baiknya kalau untuk meninjau pertanyaan tersebut, kita undang Pak Moeldoko dan Pak Menteri Perdagangan pada waktu itu," kata Ari.

Keinginan membawa Moeldoko berkaitan dengan kapasitas yang bersangkutan saat menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Menurut Ari, penunjukan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) yang sekarang Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad) untuk mendistribusikan gula ke masyarakat dalam operasi pasar bisa dijawab oleh Moeldoko dan Gita.

Adapun Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |