Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji Indonesia hingga US$1.500 atau setara Rp24,8 juta (asumsi kurs Rp16.551 per dolar AS) per pengiriman, dengan maksimum dua kali pengiriman dalam satu kali perjalanan ibadah.
Total nilai barang kiriman yang dibebaskan mencapai US$3.000 atau sekitar Rp49,6 juta per jemaah. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Januari lalu.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Susila Brata mengatakan kebijakan ini merupakan kelanjutan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 103 Tahun 2024, dan bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada jemaah dalam pengiriman barang pribadi maupun oleh-oleh dari Tanah Suci ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demikian juga telah menugaskan dua orang pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pergi ke Mekah, Jeddah, dan Madinah dalam rangka memberikan asistensi kepada pelaku jemaah haji," ujar Susila dalam rapat panja bersama Komisi VIII DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/5).
Berdasarkan paparannya, pengiriman barang oleh jemaah harus dilakukan oleh penyelenggara pos yang memiliki kontrak kerja sama dengan agen atau pengangkut di luar negeri. Barang yang dikirimkan harus berasal dari jemaah haji dan wajib diberitahukan ke kantor pabean menggunakan Customs Notification (CN).
Pengiriman juga harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Setiap pengiriman dibatasi pada satu kemasan dengan dimensi maksimum 60 cm x 60 cm x 80 cm.
Untuk pengiriman barang dengan nilai Free on Board (FOB) di bawah atau sama dengan US$1.500, bea masuk, bea masuk tambahan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) dibebaskan. Namun, apabila nilai barang melebihi US$1.500, maka dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sesuai ketentuan, sementara PPh tetap dikecualikan.
Selain barang kiriman, Susila menjelaskan jemaah haji juga memperoleh pembebasan bea masuk atas barang bawaan pribadi. Barang-barang yang dibawa langsung oleh jemaah, seperti oleh-oleh dan kebutuhan pribadi, cukup dilaporkan secara lisan kepada petugas Bea Cukai.
Bagi jemaah haji reguler, diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan selama masih dalam kategori barang pribadi untuk keperluan sendiri dan dalam jumlah yang wajar. Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan hingga nilai maksimum US$2.500 atau setara Rp41,3 juta.
Susila menyampaikan kebijakan ini telah melalui proses kajian dan mempertimbangkan kondisi sosial jemaah haji.
"Simulasinya kalau selama dia masih dalam pengiriman dengan nilai US$1.500 per orang dan kemudian bisa sampai dua kali dalam sekali perjalanan haji, maka diberikan pembebasan. Dan ini sudah berdasarkan kajian, berdasarkan arahan juga, jumlah ini dirasa sudah cukup untuk memberikan fasilitasi kepada jemaah haji," ucapnya.
Ia menambahkan fasilitas untuk jemaah haji reguler memang diberikan tanpa batas nilai karena sebagian besar dari mereka telah menunggu bertahun-tahun untuk bisa berhaji.
"Mereka sudah untuk bisa berangkat haji saja perjuangannya sudah luar biasa, sehingga pimpinan memberikan kebijakan untuk tidak membatasi sepanjang memang barang normal, artinya bukan barang penumpang perdagangan yang luar biasa nilainya," katanya.
Untuk meminimalkan kendala di lapangan, DJBC juga menyiagakan petugas di 13 kantor pelayanan yang mengawasi bandara embarkasi utama dan enam kantor pelayanan tambahan untuk bandara embarkasi antara.
Pegawai Bea Cukai juga dilibatkan dalam kegiatan manasik haji untuk menjelaskan ketentuan barang bawaan dan barang kiriman, agar jemaah memahami prosedur kepabeanan sebelum keberangkatan.
"Ada petugas dan pejabat kami yang dikirimkan ke sana untuk memberikan penjelasan, termasuk juga ikut terlibat dalam penjelasan ketika sebelum keberangkatan," tambah Susila.
(del/pta)