Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama mengungkap modus yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan jutaan batang rokok ilegal melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada 11 Juni 2026, petugas menemukan rokok ilegal yang ada di dalam sebuah truk disembunyikan di balik muatan pakan ternak untuk mengelabui pemeriksaan.
"Modusnya pelaku menutupi ataupun mengelabui petugas dengan menyamarkan angkutannya dengan ini kebetulan menggunakan pakan ternak," kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Wilayah DJBC Banten, Tangerang Selatan, Jumat (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pakan ternak sengaja digunakan karena dapat mengaburkan aroma khas rokok. Dengan begitu, pelaku bisa menghindari identifikasi petugas saat kendaraan melintas.
"Ini untuk mengelabui ataupun menyamarkan. Kalau kita menghirup aroma rokok kan itu sangat spesifik. Nah ini digabung dengan pakan ternak. Pasti tujuannya adalah untuk menghindari identifikasi dari petugas karena beberapa kali kita menemukan modus seperti itu," ujar Djaka.
Dalam operasi ini, Bea Cukai menggagalkan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal. Detailnya, petugas menyita 2.912.000 batang rokok ilegal merek OK BOLD dan 5.350.000 batang rokok ilegal merek Double Happiness.
Djaka menjelaskan nilai barang yang diamankan mencapai Rp12,68 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp7,9 miliar.
Detailnya, potensi kerugian meliputi penerimaan cukai sebesar Rp6,16 miliar, pajak rokok sebesar Rp616 juta, Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,21 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Banten Ambang Priyonggo menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat dan hasil analisis intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal melalui Pelabuhan Merak.
Tim gabungan kemudian melakukan patroli dan pengawasan di sekitar pelabuhan pada Kamis (11/6) pukul 07.00 WIB.
Petugas pertama kali menghentikan sebuah truk Colt Diesel yang mengangkut 182 karton berisi 2.912.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Oke Bold.
Pengembangan kemudian dilakukan terhadap target lain yang melintas dari Bakauheni menuju Merak.
Hasilnya, petugas kembali mengamankan sebuah truk Hino Fuso yang membawa 535 karton berisi 5.350.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin atau SPM merek Double Happiness tanpa dilekati pita cukai.
"Rokok disembunyikan di balik muatan pakan ternak," kata Ambang.
Terkait dengan tersangka yang telah ditetapkan, Djaka menjelaskan yang bersangkutan merupakan sopir truk yang sudah berulang kali terlibat dalam pengiriman rokok ilegal.
"Supir ini kenapa kita jadikan tersangka seperti tadi saya bilang bahwa dia sudah terbiasa karena sudah lima kali untuk melakukan pengiriman rokok ilegal," kata Djaka.
Meski demikian, ia memastikan pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak yang menjadi pemiliknya.
"Pastinya dengan kita secara cermat nantinya dalam melakukan penyidikan, akhirnya nanti kita akan sampai kepada siapa pemilik ataupun bohirnya karena kita tidak bisa terserta merta langsung mencapai kepada siapa pemilik aslinya. Jadi kita memerlukan proses pendalaman lebih lanjut," ujar Djaka.
(dhz/ins)
Add
as a preferred source on Google

















































