Jakarta, CNN Indonesia --
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan menyampaikan keterangan berbeda antara di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan di persidangan mengenai sumber uang diduga suap berasal dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Wahyu pada hari ini dihadirkan Jaksa KPK dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan untuk terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/4).
Jaksa membacakan BAP Wahyu nomor 8 halaman 4 tertanggal 6 Januari 2020. Di sana disebut Wahyu meyakini sumber uang diduga suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku berasal dari Hasto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang diberikan melalui tiga orang kepercayaan Hasto yang bernama Saeful Bahri (Kader PDIP), Donny Tri Istiqomah (advokat PDIP), dan Agustiani Tio Fridelina (Kader PDIP yang sempat menjadi Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu).
"Adapun saya menyampaikan dan meyakini hal tersebut memang tidak memiliki bukti apa pun. Namun, menurut saya, sangat tidak mungkin saudara Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina secara sukarela memberikan sejumlah uang suap kepada saya, apalagi dengan tujuan agar pihak KPU mengganti calon legislatif terpilih dari PDIP, dari saudara Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku," ujar jaksa membacakan BAP Wahyu.
"Hal tersebut juga didukung dengan penyampaian yang sama oleh saudara Hasto Kristiyanto yang juga sempat meminta untuk dilakukan penggantian calon legislatif terpilih dari PDI Perjuangan," sambung jaksa.
Dalam persidangan ini, jaksa menyatakan Wahyu telah membaca keseluruhan BAP ketika selesai diperiksa penyidik dan menandatanganinya. Wahyu membenarkan ini.
Namun, jaksa mempertanyakan mengapa dalam sidang ini Wahyu mengatakan uang diduga suap belum tentu berasal dari Hasto.
"Sementara tadi dalam persidangan ini saudara menyampaikan bahwa saudara tidak tahu sebenarnya dari mana, tetapi di BAP ini saudara bisa menyebutkan nama terdakwa Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekretaris Jenderal PDIP yang terkait dengan sumber (uang) itu," tanya jaksa.
Wahyu lantas memberi penjelasan. Dia menyebut nama Hasto karena yang bersangkutan sebagai Sekretaris Jenderal PDIP mempunyai kewenangan terhadap PAW.
Namun, mengenai sumber uang diduga suap, ia mengaku tidak mengetahui pasti berasal dari siapa.
"Bahwa dalam BAP itu saya ditanya terkait dengan pendapat, saya jujur menyampaikan tidak mungkin bu Tio, Donny dan Saeful memberikan uang pribadi kepada saya untuk kepentingan itu," kata Wahyu.
"Tetapi saya tidak bisa menyampaikan bahwa itu dari pak Hasto karena saya tidak tahu," sambungnya.
"Makanya saya tanyakan apa alasan dasar saudara sehingga saudara menyimpulkan dana itu bersumber dari pak Hasto?" timpal jaksa.
"Sebenarnya pihak yang paling punya otoritas untuk menyampaikan itu ya pak Donny, bu Tio, dan pak Saeful karena saya dalam hal ini sebagai penerima," jawab Wahyu.
"Tetapi memang di media juga sudah ramai bahwa yang menyebut nama pak Hasto itu dari pak Donny dan pak Saeful, bukan saya," lanjut dia.
Wahyu lantas meminta jaksa memperjelas pertanyaan penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagaimana dituangkan dalam BAP.
Jaksa lantas membacakan pertanyaan dalam BAP sebagai berikut.
Di nomor 8 itu ditanyakan kepada saudara agar saudara menjelaskan apa peran Hasto Kristiyanto dalam perkara KPU dalam upaya menjadikan Harun Masiku sebagi calon legislatif.
Kemudian saudara menjelaskan dalam BAP tersebut: "Dapat saya jelaskan bahwa peran Hasto Kristiyanto dalam perkara KPU dalam upaya menjadikan Harun Masiku menjadi calon legislatif, sepengetahuan saya, saudara Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI Perjuangan bersurat kepada KPU terkait pergantian calon terpilih.
Hal tersebut dapat didukung dengan beberapa surat yang ditujukan kepada KPU terkait pergantian calon legislatif terpilih yang terdapat tanda tangan saudara Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI Perjuangan
Sejak setelah penetapan calon terpilih, sudah disetujui rapat pleno, kemudian siap dilantik oleh Sekretariat Jenderal DPR RI, bahkan sampai calon sudah dilantik (dalam hal ini calon legislatif dari Sumatera Selatan 1 adalah saudari Riezky Aprilia).
Seingat saya saudara Hasto Kristiyanto sudah mengutus beberapa orang, saudara Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan saudari Agustiani Tio untuk menemui saya yang di mana seingat saya ketiganya sempat menyampaikan kepada saya sebagai utusan saudara Hasto Kristiyanto dan menyampaikan, meminta untuk tetap mengganti calon legislatif terpilih Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
Di mana atas penyampaian tersebut saya berpendapat bahwa penyampaian tersebut secara tidak langsung merupakan penyampaian saudara Hasto Kristiyanto.
Di samping itu, pemberian uang yang saya terima atas perkara suap yang sudah saya jalani sebelumnya, saya yakini juga dari saudara Hasto Kristiyanto yang diberikan melalui ketiga orang suruhannya, saudara Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dan Agustiani Tio.
Adapun saya menyampaikan dan meyakini hal tersebut memang tidak memiliki bukti apa pun. Namun, menurut saya, sangat tidak mungkin saudara Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dan Asgutiani Tio secara sukarela memberikan sejumlah uang suap kepada saya. Apalagi dengan tujuan agar pihak KPU mengganti calon legislatif terpilih dari PDIP, dari saudara Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.
Hal tersebut juga didukung dengan penyampaian yang sama oleh saudara Hasto Kristiyanto yang juga sempat meminta untuk dilakukan penggantian calon legislatif terpilih dari PDI Perjuangan.
Majelis hakim lantas mengambil alih jalan persidangan dan menanyakan apakah itu merupakan jawaban Wahyu atau bukan.
"Betul," ungkap Wahyu.
Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
(ryn/tsa)