Bukti Banyak PHK, 35 Ribu Orang Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

6 hours ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 08 Mei 2025 11:58 WIB

BPJS Ketenagakerjaan mencatat 35 ribu orang mengklaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). BPJS Ketenagakerjaan mencatat 35 ribu orang mengklaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). ( CNN Indonesia/Safir Makki).

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat 35 ribu orang mengklaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan data itu tercatat 31 Maret 2024 hingga 31 April 2024. Dia menyebut ada lonjakan signifikan jumlah pekerja yang mengklaim JKP.

"(Klaim JKP) 35 ribu yang ter-PHK Naiknya 100 persen, itu sampai akhir Maret," kata Oni saat ditemui di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, Kamis (8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oni menyebut jumlah nominal yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp161 miliar. Angka itu naik 48 persen dibandingkan tahun lalu.

Dia memahami angka tersebut berbeda dengan jumlah pekerja terkena PHK versi Kementerian Ketenagakerjaan. Kemnaker mencatat 24.036 orang hingga April 2025.

Oni menjelaskan data itu lebih banyak karena sudah mencantumkan para pekerja Sritex yang mengalami PHK. Selain itu, ada kemungkinan orang yang di-PHK sebelum 2024 baru mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi kita (data jumlah) klaim, bukan periode dia ter-PHK. Mungkin saja tahun lalu dia PHK, malah kadang ada yang lupa kok ambil JKP," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Oni juga mengatakan ada 854 ribu klaim jaminan hari tua (JHT) di periode yang sama. Nominal yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp13,1 triliun atau naik 22,5 persen (YoY).

[Gambas:Video CNN]

(dhf/agt)

Read Entire Article
| | | |