CNN Indonesia
Jumat, 09 Mei 2025 04:45 WIB

Pamekasan, CNN Indonesia --
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengeluarkan imbauan agar seluruh lembaga pendidikan tidak menyelenggarakan acara kelulusan siswa di luar lingkungan sekolah.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat, terutama orang tua siswa. Imbauan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 400.3/359.2/432.301/2025 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Pamekasan, Mohammad Alwi, tertanggal 14 April 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta di bawah naungan Disdikbud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kelulusan siswa harus dilakukan secara sederhana dan tetap berada di lingkungan sekolah.
Selain itu, pihak sekolah dilarang menarik biaya dalam bentuk apa pun dari siswa. Pengecualian hanya berlaku jika terdapat sumbangan dari masyarakat secara sukarela dan tidak mengikat.
"Kami mendapat banyak keluhan dari orang tua siswa terkait kegiatan kelulusan yang dinilai membebani secara ekonomi. Apalagi kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum stabil," terang Kepala Disdikbud Pamekasan, Mohammad Alwi, Kamis (8/5).
Ia menegaskan, sekolah juga tidak boleh mewajibkan siswa mengenakan jas, kebaya, atau pakaian formal lain yang berpotensi menambah beban biaya.
"Kelulusan bisa dilakukan secara kreatif dan inovatif, namun tetap sederhana dan tidak memberatkan orang tua siswa. Yang terpenting, seluruh kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah," katanya.
(nrs/isn)