Jakarta, CNN Indonesia --
DPR RI mengusulkan para driver ojek online (ojol) mendapatkan BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar langsung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usul ini disampaikan Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Netty Prasetiyani saat menerima audiensi Koalisi Ojol Nasional (KON). Ia mencatat tuntutan para pengemudi yang ingin mendapatkan kepastian hukum dari negara, termasuk mengenai hak-haknya.
"Perlindungan sosial yang minimal BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, itu harus punya, harus diberikan. Masa yang Rp35 ribu (iuran BPJS) saja gak bisa dibayar (oleh pemerintah)?" kata Netty dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya Komisi IX sudah punya komitmen bahwa kita ingin memasukkan ojol dalam penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayari oleh APBN," tegasnya.
Ia mengatakan perlindungan sosial dibutuhkan bagi pengemudi online, apalagi roda dua. Terlebih, apa yang terjadi di jalan raya selama ini menjadi tanggungan masing-masing driver, mulai dari motor rusak sampai kecelakaan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai apa yang dirasakan ojol sekarang ini merupakan bentuk ketidakadilan. Di lain sisi, aplikator mengantongi untung dari jerih payah pengemudi.
"Kalau dibayar oleh pemerintah (iuran BPJS Kesehatan) Rp35 ribu, (driver ojol) tenang," ucapnya.
"Kita akan kawal, artinya regulasi (ojol) memperjelas status, (memberi) perlindungan sosial. Kan perlu ya ada perlindungan sosial? Ada 96 juta warga kita yang masuk PBI, dibayari oleh APBN dan juga APBD. Kenapa tidak jika memang ojol ini masuk kategori yang perlu dibayari sebagai penerima bantuan iuran? Nanti regulasinya juga kita dorong," janji Netty.
Sementara itu, Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu menanyakan kepada para driver ojol tentang kepastian status yang dimaksud. Ia ingin memperjelas tuntutan ojol, apakah tetap bertahan sebagai mitra atau ingin diangkat sebagai karyawan.
Ia melihat ada perbedaan suara di lapangan, termasuk aspirasi driver ojol yang meminta diangkat sebagai karyawan oleh aplikator. Sedangkan tuntutan Koalisi Ojol Nasional adalah tetap ingin berstatus mitra.
"Teman-teman mau bicara karyawanisasi atau tetap dalam posisi ini? Tetap posisi mitra, tidak menjadi karyawan? Karena di luar sana ada pembelahan. Ada yang minta jadi karyawan, ada yang tetap menjadi mitra," tanya Adian dalam RDPU.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menanyakan apa payung hukum yang dituntut para driver ojol. Adian menjelaskan ada banyak aturan sebagai payung hukum di Indonesia, tapi kekuatannya berbeda-beda.
Para pengemudi ojek online ternyata menuntut revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Meski tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, Adian menegaskan tak ada masalah dan DPR RI bakal tetap mencatatnya sebagai tuntutan driver.
(skt/agt)