Eks Marinir Gabung Tentara Rusia Respons Status WNI Hilang

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan anggota Korps Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara buka suara usai gaduh ia diduga bergabung dengan militer Rusia dan berimbas pencabutan status kewarganegaraan Indonesia yang ia miliki.

Dalam sebuah video pernyataan yang diunggah ISDS Indonesia pada 15 Mei 2025, ia menyampaikan keluhannya karena dipermasalahkan usai bergabung dengan militer asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agak lain emang negara Konoha ini. Yang sibuk maling duit rakyat dilindungin. Rakyat yang cari duit di luar dengan passion dan skill sendiri diributin," ucapnya.

"Gue begini karena sadar diri bukan circle-nya Reza Arap. Jadi ya cari duit untuk keluarga ya seperti ini," ujar Satria, sambil mencibir para maling uang rakyat yang justru aman di dalam negeri.

CNNIndonesia.com sudah meminta izin kepada ISDS Indonesia untuk mengutip unggahan tersebut.

Satria Arta Kumbara viral setelah dirinya menjadi anggota militer Rusia ramai di media sosial. Situasi makin riuh karena dirinya diketahui seorang mantan prajurit marinir TNI AL.

TNI AL kemudian angkat suara bahwa Satria Arta Kumbara dahulu berpangkat Sersan Dua (Serda) dan sempat berdinas di Kesatuan Marinir Cilandak. Namun, Satria melakukan sejumlah pelanggaran saat berdinas.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi menuturkan Satria telah resmi dipecat dari Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) berdasarkan putusan in absentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

Berdasarkan putusan itu, ia dipidana penjara satu tahun dan mendapat tambahan pidana berupa pemecatan. Pelanggaran yang dilakukan Satria sendiri yaitu desersi alias meninggalkan dinas secara tidak sah sejak 13 Juni 2022.

Oleh karena tidak pernah kembali hingga waktu persidangan, pengadilan menjatuhkan hukuman tanpa kehadiran terdakwa, sesuai dengan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 dan Akta Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 17 April 2023.

Karena menjadi anggota militer negara asing, kewarganegaraan Indonesia yang dimiliki Satria juga terancam hilang, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pasal 23 huruf d UU Nomor 12 Tahun 2006 menyatakan bahwa warga negara Indonesia bisa kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden."

Selain itu pada huruf e juga menyebut seseorang bisa hilang status WNI bila "secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia."

[Gambas:Youtube]

Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah berkoordinasi dengan Direktur Kewarganegaraan Republik Indonesia Kementerian Luar Negeri membahas status kewarganegaraan Satria.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Satria telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI.

"Saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007," ujar Supratman saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (14/5).

Dia meminta Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Moskow untuk sesegera mungkin menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara, yang terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa seizin Presiden, kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.

(blq/end)

Read Entire Article
| | | |